Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
9 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
8 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswi Dilarang Pakai Cadar di UIN Yogyakarta, F PKS Angkat Bicara

Mahasiswi Dilarang Pakai Cadar di UIN Yogyakarta, F PKS Angkat Bicara
Anggota Komisi III Fraksi PKS Habib Aboebakar Al Habsy. (Istimewa)
Rabu, 07 Maret 2018 11:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Aboebakar Alhabsyi angkat bicara terkait polemik pelarangan penggunaan Cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

"Penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu aspek keyakinan dan aspek ibadah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Habib ini, pengguna Cadar meyakini menggunakan cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah dalam agama. Menggunakan cadar adalah bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

"Tentunya ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak azasi manusia," tambahnya.

Kata Habib, bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan, di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

Sebagaimana diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.

"Hak untuk beragama atau menjalankan agama merupakan Non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," paparnya. 

Oleh karenanya, kata Anggota Komisi III DPR ini, jika ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, Kemenristek Dikti perlu melakukan pembinaan terhadap lemabaga tersebut agar lebih memahami konstitusi. 

"Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, pelarangan mahasiswi mengenakan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Suka Yogyakarta mulai mendapat tentangan.

"Pelarangan cadar di kampus ini sesuatu yang sangat dangkal, karena cadar itu kan hanya simbol-simbol saja," kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta Azman Latif, di Yogya pada Selasa (6/3/2018) kemarin.

Azman menuturkan penggunaan cadar menurutnya hanya merupakan aktualisasi keyakinan yang bersangkutan atas ajaran agama yang dia pahami. Cara berpakaian ini tak lantas bisa dikaitkan langsung dengan pemahaman agama yang ia dalami apakah sudah benar atau belum.

"Meskipun kampus melarang penggunaan cadar seperti itu, belum tentu menjamin akan menghapus bibit radikalisme maupun intoleransi," ujarnya.

Menghapus benih radikalisme, ujar Azman, tak bisa menggunakan cara yang sifatnya teknis seperti melarang penggunaan cadar. Melainkan dengan pemahaman pengertian kepada yang bersangkutan yang menyentuh hati dan pikirannya. Bukan soal pakaian yang digunakan.

"Kan bisa saja, di dalam kampus cadar dilepas, di luar dipakai lagi," ujarnya.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DI Yogyakarta Nizar Ali berpandangan berbeda. "Menurut kami tidak ada masalah pelarangan cadar itu karena kampus memiliki otonomi sebagai perguruan tinggi yang dilindungi undang- undang," ujarnya.

Nizar juga mengatakan, bahwa pelarangan cadar seperti dalam kampus UIN itu juga merupakan hasil keputusan yang berbasis ijma’ (kesepakatan menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis) di lingkup senat universitas. Keputusan ini menjadi pedoman dalam berperilaku.

"Pelarangan cadar itu sudah sesuai dengan visi misi kampus itu yang mengajarkan Islam moderat sehingga jika ada paham atau simbol yang mengancam eksistensi visi misi tentu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi mahasiswi dilarang menggunakan cadar selama aktivitas di kampus.

Ia mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.

"Ada 41 mahasiswi yang kami data, mereka menggunakan cadar dari berbagai fakuktas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," kata dia. Mereka dipanggil dan dibina atau diberi konseling soal cadar.

Adapun Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta pihak universitas tak mengganggu hak mahasiswi menggunakan cadar. Nasir menanggapi adanya larangan penggunaan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Suka, Yogyakarta.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/