Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
24 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
10 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
4
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
8 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Takbir Menggema saat PBB Menang Lawan KPU dan Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019

Takbir Menggema saat PBB Menang Lawan KPU dan Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (istimewa)
Minggu, 04 Maret 2018 21:11 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja menggelar sidang adjudikasi yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB).

Permohonan tersebut diajukan karena PBB tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam sidang tersebut Ketua Bawaslu, Abhan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan PBB. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk mengikutsertakan PBB dalam Pemilu 2019.

"Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Abhan di sidang adjudikasi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Dengan demikian, lanjut dia, PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," tuturnya. 

Keputusan Bawaslu itu pun disambut sorak oleh PBB."Allahu Akbar," pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu. 

Selain itu, puluhan kader dan simpatisan PBB yang berada di luar gedung Bawaslu langsung menyanyikan lagu mars partainya.

Sebelumnya, pertengahan Februari lalu, KPU telah menetapkan 14 parpol peserta Pemilu 2019. Dari 16 partai yang sebelumnya lolos verifikasi faktual di tingkat pusat, PBB dan PKPI akhirnya dicoret.

KPU menyatakan dua partai ini gagal memenuhi seluruh persyaratan. PBB dinyatakan tak memenuhi syarat di verifikasi Papua Barat. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/