Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Malam Ini Kalah di Bawaslu, Yusril: PBB Akan Lawan KPU Hingga PTUN

Jika Malam Ini Kalah di Bawaslu, Yusril: PBB Akan Lawan KPU Hingga PTUN
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (istimewa)
Minggu, 04 Maret 2018 19:49 WIB
JAKARTA - Malam ini adalah penentuan nasib Partai Bulan Bintang (PBB) ikut atau tidaknya dalam pemilu 2019. Jika kalah, maka Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut dilakukan, jika dalam dalam sidang pembacaan putusan sengketa proses Pemilu yang akan berlangsung malam ini, Minggu (4/3/2018), tidak memenangkan gugatan dari PBB.

"Sudah saya katakan sejak awal sampai kapanpun kami lawan dan kami hadapi KPU. Tapi kalau ini berhasil malam ini ya alhamdulillah, kalau tidak ya kita akan terus melakukan perlawanan ke PTUN," ujar Yusril sebelum Sidang Pembacaan Putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).

Yusril mengaku optimistis dan berharap gugatan PBB kali ini dimenangkan oleh Bawaslu Hal ini karena pihaknya telah memaparkan dan juga menyampaikan segala bukti dan argumen atas putusan KPU yang dinilai keliru tersebut.

"Harapan saya semoga kita dimenangkan. Tapi kalau ditanya bagaimana pandangan saya, saya bilang ini 50:50. Jadi saya sebagai advokat selalu begitu. Kadang-kadang terlalu optimis, semua bukti semua argumem sudah kami sampaikan dalam sidang, tapi bisa saja keputusan sidang lain dari apa yang kita harapkan," jelasnya.

Yusril melajutkan jika PBB dimenangkan itu artinya PBB akan ikut sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang, namjn demikian KPU masij berhak membawa kembali persoalan tersebut ke PTUN. Begitu sebaliknya, kalau PBB dikalahkan pihaknya juga akan melanjutkan ke PTUN. 

"Andaikata harus melawan lg ke PTUN. Saya akan melawan. Dan itu memang perlu waktu sekitar sebulan. Plus persiapannya. Itu harus diselesaikan 21 hari persiapannya, tapi kami akan siap menghadapinya," katanya.

Adapun Bawaslu hari ini diagendakan membacakan hasil putusan akhir sengketa antata KPU dan PBB. Sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:repulika.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/