Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rencana Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik sambil Nyetir, Jadi Boomerang bagi Polisi

Rencana Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik sambil Nyetir, Jadi Boomerang bagi Polisi
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 03 Maret 2018 18:32 WIB
JAKARTA - Beredarnya kabar polisi melarang pengendara mobil merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, menuai kontroversi.

Beberapa orang berangggapan dengan mendengarkan musik pengendara bisa menghilangkan kebosanan terlebih jika terjebak dalam kemacetan.

Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dua hal itu tidak dilarang dan tak akan ditindak. Ini tentunya berbeda dan berlawanan dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Hal tersebut membuat masyarakat menjadi bingung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepolisian tersebut.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya kepolisian tidak terlalu terburu-buru menyampaikan satu aturan. Karena keputusan yang plin-plan tersebut dapat menjadi boomerang bagi penegak hukum.

"Kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana? Kalau intensitas suara besar mengganggu? Ini deskresi kepolisian. Hal itu tidak perlu dikuatkan dengan pernyataan yang resmi. Dengan pernyataan resmi itu jadi blunder sendiri, jadi boomerang buat mereka sendiri," katanya.

Namun, dia mendukung langkah Polri melarang pengendara merokok. Karena, merokok dapat menyebabkan pengendara lain terganggu. Dan ini dapat dikategorikan pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pada Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Kalau rokok bahaya memang apinya bisa mengenai yang belakang, kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana?" ujar Bambang.

Pandangan serupa juga disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mengatakan, polisi sebaiknya mengerjakan hal yang lebih krusial, seperti narkoba dan korupsi. Mengenai larangan mendengarkan musik, dia menilai, mungkin diberlakukan bagi pengendara yang menggunakan earphone.

"Berlebihan, mending beresin narkoba dan korupsi aja. Orang dengerin musik kok dilarang, kecuali pakai earphone karena berbahaya enggak dengar suara lain. Lagian gimana ngawasinnya," tutupnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan yang tidak boleh adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Apalagi sambil mengirimkan pesan melalui smart phone. Polisi juga mengimbau jika mau melihat peta, lebih baik menepi dahulu.

"Berkendara sambil menggunakan handphone, Rawan tidak? Itu yang dijaga jangan menggunakan handphone dan sms pada saat menyetir," katanya.

Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara. Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.

"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.

Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/