Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua DPR: Saya Prihatin, Negara Ini Kekurangan Guru PNS, Tapi Pemerintah Tak Berani Angkat Honorer jadi PNS

Ketua DPR: Saya Prihatin, Negara Ini Kekurangan Guru PNS, Tapi Pemerintah Tak Berani Angkat Honorer jadi PNS
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat reses di Banyumas. (istimewa)
Rabu, 28 Februari 2018 12:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
KEBUMEN - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku prihatin terhadap nasib guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer. Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.

"Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," ujar Bamsoet saat Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam (27/2).

Dalam Reses yang diadakan di kantor DPD Partai Golkar Kebumen ini, perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen, menyampaikan aspirasi mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.

Bamsoet menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, di kabupaten Kebumen masih banyak sekolah yang kekurangan Guru PNS. Kekurangan guru PNS di Kabupaten Kebumen mencapai sekitar 2.500 orang. 

Untuk mengatasi kekurangan guru dan tenaga kependidikan, tiap sekolah merekrut GTT, PTT dan honorer. Hal ini dilakukan untuk mencukupi standar pelayanan minimal pendidikan.

"Saya sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP no 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya," paparnya.

"Larangan itu yang menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. Disini kendala yang kita jumpai," tutur Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, aspirasi lain yang disampaikan perwakilan PGRI mengenai sertifikasi guru. Sertifikasi bisa didapatkan seorang guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK. Hanya saja untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru harus mempunyai surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.

"Bupati/walikota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan," ujar Bamsoet.

Bamsoet berjanji DPR akan memberikan perhatian penuh terhadap nasib GTT, PTT dan honorer. "Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," pungkas Bamsoet. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/