Home  /  Berita  /  Politik

Usut Kasus Petani Karet Poniman dari Pekanbaru, Komisi III DPR Panggil Kapolri Minggu Ini

Usut Kasus Petani Karet Poniman dari Pekanbaru, Komisi III DPR Panggil Kapolri Minggu Ini
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. (istimewa)
Kamis, 08 Februari 2018 14:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Usai pengaduan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan perwakilan masyarakat Kelurahan Lembah Damai, Kota Pekanbaru pada 30 Januari 2018 lalu, pihak Komisi III DPR mengaku serius akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Kepada GoNews.co, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Kapolri dalam minggu ini.

"Minggu ini kita akan rapat dengan Kapolri. Mudah-mudahan nanti kasus ini bisa tuntas dan ada solusi terbaik," ujar Masinton, Kamis (8/2/2018) di Jakarta.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Arteria Dahlan mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus Poniman tersebut. Menurutnya, kejanggalan itulah yang membuat Komisi III DPR sepakat untuk memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya.

Bahkan lanjut dia, pihaknya juga akan segera mengadakan kunjungan ke lokasi sengketa. "Ini bentuk ketimpangan sebab ada proses penegakan hukum yang melanggar KUHAP dan intimidatif yang merampas rasa keadilan masyarakat," tegas Arteria Dahlan.

Politisi PDI-P Junimart Girsang juga mengatakan hal serupa. Bahkan dirinya juga meminta agar Komisi III DPR bukan hanya memanggil Kapolri, agar kasus ini jelas dan terang kata dia, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru serta Kajari Pekanbaru juga harus dipanggil.

"Harus semuanya dipanggil. Kalau tidak kasus ini bisa ngambang," tukasnya.

Untuk diketahui, kasus Poniman bermula pada 8 Juni 2016 saat Jon Mathias yang mewakili PT Berkah Mitra Kumala (BMK) melaporkan Poniman ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang lahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Sengketa lahan yang menyeret Poniman sebagai pesakitan berada di kawasan yang berdekatan dengan areal seluas 400 hektar yang diduga kuat akan dikuasai secara paksa oleh perusahaan BMK.

Atas laporan tesebut, Poniman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2017 dan ditahan pada 19 Oktober 2017.

Tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, Poniman melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 24 November 2017 di PN Pekanbaru. Meski masih dalam proses praperadilan, Kejari Pekanbaru tetap menerima berkas perkara Poniman dan dinyatakan P-21 pada 18 Desember 2017.

Selanjutnya, Putusan Praperadilan PN Pekanbaru pada 20 Desember 2017 menyatakan penetapan Poniman sebagai Tersangka tidak sah dan memerintahkan agar Poniman dikeluarkan dari tahahan.

Anehnya, Kejari Pekanbaru tetap menahan Poniman dengan alasan tidak ikut sebagai Termohon dalam praperadilan. Kejari Pekanbaru tetap melimpahkan berkas perkara Poniman ke PN Pekanbaru pada 21 Desember 2017, atau satu hari setelah status tersangka Poniman dinyatakan gugur. 

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Poniman ahirnya dikabulkan dalam putusan sela tertanggal 22 Januari 2018. Adapun isi putusannya antara lain adalah menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan Poniman dari Rutan Klas II B Pekanbaru. 

Ironisnya, pada hari yang sama sesaat Poniman keluar dari Rutan, kembali ditangkap aparat Polresta Pekanbaru dengan menunjukkan Sprindik baru yang ditandatangani pada hari yang sama juga. 

"Mencengangkan Poniman bisa ditangkap untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Adakah mungkin di hari yang sama sesaat setelah eksepsi diterima lalu ditemukan dua alat bukti baru sehingga kembali ditetapkan tersangka," tukas Ketua Tim Kuasa Hukum Poniman Augustinus Hutajulu, pada Selasa (30/1/2018) lalu.

Dikatakan Augustinus, penahanan Poniman serta pelimpahan berkas nya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru ke PN Pekanbaru tertanggal 23 Januari 2018 menjadi tidak sah berdasarkan putusan praperadian dan telah melanggar KUHAP, karena menurut pasal 1 butir 15 KUHAP " Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan". 

Berhubung status tersangka Poniman sudah dinyatakan tidak sah, berarti tidak mungkin dia dijadikan terdakwa dengan berkas perkara yang semula. 

"Ini hanya bentuk kesewenang-wenangan aparat hukum. Seyogyanya, apa yang telah diputuskan hakim harus dihormati semua pihak karena dianggap kebenaran -res judicata pro veritate habetur," pungkas Augustinus.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/