Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Tunjuk Pati Polri jadi Plt Gubernur, Pengamat: Pemertintah Tidak Langgar Hukum

Tunjuk Pati Polri jadi Plt Gubernur, Pengamat: Pemertintah Tidak Langgar Hukum
Margarito Kamis. (istimewa)
Sabtu, 27 Januari 2018 06:12 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai tak ada yang salah dalam penunjukkan Irjen Mochammad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Menurut Margarito, dari segi hukum tata negara, kewenangan mengangkat pelaksana tugas merupakan hak Presiden Joko Widodo, bukan Mendagri atau Kapolri.

"Perkara siapa yang diangkat, dari institusi mana orang itu diangkat, terserah Presiden. Presiden bisa mengangkat siapa saja asal itu aparatur negara, sipil maupun militer," kata Margarito Jumat (26/1/2018) kemarin, di Jakarta.

Margarito menyambung, sepanjang dia berstatus aparatur pemerintah, dia bisa diangkat jadi pelaksana apapun baik Gubernur maupun jabatan lainnya.

"Dari segi hukum tak harus dari Kementerian Dalam Negeri, tak harus juga dari Kementerian Polhukam. Asal dia aparatur pemerintah sipil maupun militer dan kalau dipercaya oleh Presiden, maka orang tersebut dapat diangkat," papar dia.

Margarito menegaskan, dalam kasus ini, tak berlaku Pasal 28 Ayat 3 Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta agar anggota Polri yang jadi kepala daerah harus mengundurkan diri.

"Ini kan pejabat. Tidak tetap. Beda halnya kalau Anton Charliyan dan Murad Ismail yang mencalonkan diri, baru itu harus mundur. Kalau Iriawan dan Martuani kan tak mundur, tapi penugasan dan pelaksana tugas. Bukan dia masuk ke politik praktis," kata dia.

"Ini kan sama sekali di luar politik. Kalau pasal itu masuk dalam konstalasi politik, ya mundur," tutup Margarito. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:crikom
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/