Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penempatan Tenaga Kontrak Harus Sesuai Kebutuhan OPD

Penempatan Tenaga Kontrak Harus Sesuai Kebutuhan OPD
Jum'at, 26 Januari 2018 19:27 WIB

MENTAWAI - Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai, A. Oreste Sakeru mengatakan penataan ulang tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dilakukan agar para tenaga kontrak memiliki payung hukum yang jelas dan menempatannya sesuai dengan kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mentawai.

“Kita melakukan penataan, dan kita lakukan tes tertulis juga wawancara kepada tenaga kontrak ini, sebenarnya tujuannya agar mereka nantinya bisa lebih tertata dan dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan OPD, jadi tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” ujar Oreste di Tuapejat, Kamis, (25/1)

Oreste membantah tentang penataan tenaga kontrak yang dikaitkan denga terjadinya defisit anggaran seperti yang dihebohkan du medsos akhir-akhir ini,” itu tidak ada kaitanya sama sekali,” tegasnya

Oreste mengatakan,  dasar Pemkab Mentawai melakukan penataan ulang terhadap tenaga kontrak adalah terkait dengan kebutuhan dari beban kerja masing-masing OPD serta adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga dari Gubernur Sumatera Barat, “ sebelum diadakan penataan ulang, tenaga kontrak kita kan memang tidak sebanding dengan PNS, karena selama ini penerimaan tenaga kontrak di beberapa OPD langsung melamar ke OPD, dan diterima, tidak ada seleksi dan tidak melalui prosedur, makanya melebihi kapasitas,” kata Oreste.

Terkait penataan tenaga kontrak berdasarkan temuan BPK dimana tenaga kontrak di Mentawai terlalu banyak dibandingkan dengan ASN, juga mendapat tanggapan  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Sermon Sakerebau. Menurutnya memang benar, karena berdasarkan  data, jumlah tenaga kontrak di Pemkab Mentawai sudah mencapai 4.010 orang sementara ASN hanya 2.470 orang.

"Masalah ini sudah lama diingatkan oleh Gubernur, sewaktu pelantikan bupati dan wakil bupati, bahwa soal tenaga kontrak agar dilakukan rasionalisasi.Solusinya melalui penataan ulang," katanya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/