Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI, Minta Pemerintah Pusat dan Daerah, Tingkatkan Alokasi Anggaran Pengembangan Olahraga

DPD RI, Minta Pemerintah Pusat dan Daerah, Tingkatkan Alokasi Anggaran Pengembangan Olahraga
Fahira Idris. (DPD RI)
Kamis, 25 Januari 2018 00:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite III DPD RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran baik dalam APBN maupun APBD bagi pengembangan bidang olahraga.

Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama dengan Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) Prof Djoko Pekik Irianto di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Rabu (24/1) Senayan, Jakarta.

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menyampaikan, hasil RDPU juga menghasilkan kesimpulan yang menginginkan agar ada peningkatan peran BOPI dalam rangka melahirkan atlet profesional yang dapat berprestasi secara berkelanjutan.

"BOPI diharapkan juga mensupport klub olahraga agar konsisten mengawasi, mengembangkan dan membina atlet profesional serta turut mengawasi penyelenggaraan kompetisi olahraga yang fair dan sesuai regulasi," kata Fahira.

Fahira menambahkan, dari RDPU ini Komite III DPD RI juga menyepakati tentang perlunya penguatan untuk olahraga pendidikan maupun olahraga berprestasi serta olahraga profesionalisme dengan berbasis pada pembinaan sumber daya manusia berbasis kompetensi, jumlah pelatih dan kesejahteraan, dukungan sarana prasarana olahraga yang memadai serta membangun kesadaran masyarakat terhadap olahraga.

"Hasil rekomendasi Komite III ini muncul karena kami menilai pembangunan keolahragaan nasional sekarang ini masih belum optimal dikembangkan, khususnya dari sudut kelembagaan, supporting dan strategi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fahira juga menyampaikan bahwa pembangunan olahraga sesungguhnya tidak semata membangun arena olahraga yang layak dan menciptakan atlet-atlet olahraga sebagaimana pandangan sebagian besar masyarakat kita terhadap pembangunan olahraga. Namun, lebih dari itu pembangunan olahraga juga merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Selain itu, pembangunan olahraga tak luput dari keterlibatan masyarakat baik sebagai perancang, penyelenggara, ataupun pelaku. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa proses pembangunan olahraga dapat diwujudkan dalam tiga bagian, yaitu olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi.

Pembangunan nasional keolahragaan juga perlu melibatkan semua komponen pemangku kepentingan secara sinergis dan terpadu.

"Perlu juga perhatian terhadap ketenagakerjaan olahraga, kelembagaan dan anggaran bidang olahraga yang memadai," kata Fahira. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/