Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
23 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
17 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Namanya Disebut Terima Suap Bakamla, Fayakhun: Saya No Comment

Namanya Disebut Terima Suap Bakamla, Fayakhun: Saya No Comment
Istimewa.
Rabu, 24 Januari 2018 20:03 WIB
JAKARTA - Namanya disebut menerima aliran dana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi enggan berkomentar.

Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut melalui proses hukum.

"Nanti biar itu melalui proses hukum saja, aku no comment," ujar Fayakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Ia pun enggan melanjutkan pernyataannya dan lebih memilih pergi saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebutan namanya dalam kasus korupsi Bakamla itu.

Perlu diketahui, tidak hanya Fayakhun yang disebutkan menerima suap dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Namun juga ada nama politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari serta anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Ketiga nama politisi disebutkan dalam persidangan yang menghadirkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah.

Fahmi memberikan kesaksiannya untuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla yang kini menjadi terdakwa, Nofel Hasan.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengaku memberikan uang sebesar Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi atau disebut Fahmi Habsyi.

Uang puluhan miliar itu diserahkan di Hotel Ritz Carlton sebagai bentuk fee sebesar 6 persen dari anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/