Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ternyata Para Tersangka Penggelapan Uang BRI Rp6 M Gunakan Surat Jalan Palsu

Ternyata Para Tersangka Penggelapan Uang BRI Rp6 M Gunakan Surat Jalan Palsu
Selasa, 16 Januari 2018 10:36 WIB

MEDAN - Tersangka Erman Syahputra alias Herman (41) dan Boy Nanda Syahputra (31) merupakan pegawai outsourcing TKK (penambahan kas) dari perusahan yang berbeda, melakukan penarikan setoran kas ke sejumlah unit Bank BRI dengan alasan kekurangan kas di kantor cabang menggunakan surat jalan tugas operasional palsu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting, Kasubdit Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polreatabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolda Sumut.

"Herman dan Boy pada saat itu mengendarai mobil perusahaan jenis Daihatsu Xenia BK 1602 EB. Setelah uang itu berhasil dibawa kabur oleh keduanya, tersangka Ridho lah yang menyiapkan kendaraan dan mengantarkan keduanya ke lokasi pelarian di Pekanbaru," ujar Andi.

"Dari perannya tersebut tersangka Ridho mendapatkan bagian sebesar Rp 400 juta, sedangkan kedua tersangka utama masing-masing Rp 2,8 miliar," sambung Andi Rian.

Andi Rian menjelaskan, kasus penggelapan uang Rp 6 miliar tersebut diungkap tim gabungan Sat Reskrim Polrestabea Medan dan Jahtanras Polda Sumut setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan setelah mendapat laporan dari pihak bank melalui pelapor atas nama Edy Rifai Hasibuan pada pertengahan Oktober 2017 lalu.

"Berdasarkan penyelidikan itu kemudian kita mendapat informasi keberadaan tersangka Erman di kawasan Pekanbaru."

"Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dari pengembangan penangkapannya terungkap keterlibatan Ridho yang selanjutnya dilakukan penangkapan di kantornya pada (12/1) kemarin," jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan mengenai keberadaan uang Rp 400 juta yang diterimanya, tersangka Ridho mengaku bahwa uang tersebut dititipkan kepada rekannya bernama Andi di kawasan Percut Sei Tuan. Namun dalam pengembangan itu Ridho yang sempat meminta borgol di tangannya dibuka karena ingin buang air besar, secara tak diduga berusaha merebut senjata petugas.

"Ketika tersangka berusaha merebut senjata anggota kita itu, sempat diantisipasi dan bergumul dengan anggota yang lain. Akan tetapi tersangka tetap melawan bahkan mengatakan dirinya lebih baik mati daripada ditahan. Karena tidak menggubris peringatan petugas, yang bersangkutan terpaksa ditindak tegas dan meninggal dunia," ungkap Andi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui bahwa uang hasil penggelapan itu digunakan para tersangka untuk membeli berbagai barang mewah berupa mobil, perhiasan maupun perlengkapan elektronik.

Barang bukti itu diantaranya dua unit mobil jenis Suzuki S Cross nomor polisi BM 1105 GD dan BM 1124 GD atas nama tersangka Boy Nanda Syahputera yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, emas senilai Rp 1,2 miliar, sertifikat tanah senilai Rp 100 juta dan banyak lagi yang masih  didalami oleh polisi karena adanya dugaan beberapa orang yang juga menikmati maupun diyakini menjadi tempat penitipan uang hasil kejahatan itu.

"Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi atas nama Boy Nanda Syahputera (31) yang sudah di DPO petugas. Tersangka Boy Nanda juga diduga kuat merupakan otak pelaku inti dari aksi penggelapan uang sebesar Rp 6 miliar tersebut," pungkas Andi Rian.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/