Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembentukan Tim Verifikasi Memangkas Atau Tambah Birokrasi?

Pembentukan Tim Verifikasi Memangkas Atau Tambah Birokrasi?
Istimewa.
Rabu, 03 Januari 2018 07:59 WIB
Penulis: Bambang Sujiono
JAKARTA - Jika melihat judul dari tulisan mungkin akan banyak orang yang bereaksi baik yang pro maupun kontra. Karena, judulnya begitu terasa bombastis atau membenturkan antara kewenangan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga nasional dengan kewenangan Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1161 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan pemerintah dalam akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah guna peningkatan prestasi olahraga.

Bagi yang pro, saya yakin memiliki pemahaman yang sama dengan saya. Tentang apa, mengapa, dan bagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2017 itu dikeluarkan yang tujuan utamanya adalah untuk memotong  rantai birokrasi.

Sementara SK Deputi IV Nomor 1161 Tahun 2017 itu dikuatirkan justru akan menambah birokrasi. Namun bagi yang kontra...ya silahkan saja memberikan sanggahan, memberikan klarifikasi atau hal lain-lainnya.

Untuk menghasilkan atlet berprestasi sesuai dengan target prestasi diatur pada Perpres Nomor 95 Tahun 2017. Pasal 12, ayat 1 menyebutkan pelatihan performa tinggi atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga (PB/PP) dan National Paralympic Committee (NPC) dengan menerapkan metodologi dan sistim pelatihan performa tinggi dengan prinsip paling sedikit adaptasi dan individualisasi, peningkatan beban latihan, dan spesifikasi.

Sedangkan Ayat 2 menyebutkan pelatihan Performa tinggi Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Berprestasi sesuai target prestasi. Pertanyannya : Apakah PB/PP itu mampu untuk menghasilkan atlet berprestasi tinggi? Apakah PB/PP mampu berperan lebih baik dari Satlak Prima dalam menghasilkan atlet berprestasi tinggi dalam memenuhi target perolehan medali emas dan masuk dalam 10 besar pada Asian Games XVIII bulan Agustus yang tinggal 8 bulan lagi? Jawabannya, marilah kita sama-sama tunggu.

Nah, jika Perpres Nomor 95 Tahun 2017 itu terbit dalam rangka untuk memotong panjangnya jalur birokrasi. Lantas bagaimana dengan Kemenpora yang dalam hal ini diwakili oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1161 Tahun 2017 tentang pembentukan Tim Verifikasi Anggaran ? 

SK ini justru sebaliknya akan menambah kembali panjangnya jalur birokrasi dalam pembinaan prestasi. Kenapa demikian? Mari kita lihat alurnya.

1). Induk Organisasi Cabor mengajukan anggaran Pembinaan Prestasi ke Kemenpora. 

2). Kemenpora menyerahkan Anggaran yang diajukan Oleh Induk Organisasi Cabor ke Tim Verifikasi.

3). Tim Verifikasi akan memeriksa, menganalisa anggaran yang diajukan oleh Induk Organisasi Cabor.

4).Tim Verifikasi akan mengembalikan ke Kemenpora angaran yang diajukan oleh Induk Organisasi Cabor dengan Perdikat pertama: Diterima dengan perbaikan proporsional pada target pencapaian. Predikat kedua: Dipertimbangkan untuk kesesuaian dan ketepatan target pencapaian. Dan, predikat ketiga:  Dipertimbangkan untuk diperbaiki secara menyeluruh. 

5). Kemenpora akan mengembalikan ke Induk Organisasi Cabor sesuai dengan predikat yang diberikan oleh Tim Verifikasi atau Kemenpora akan memutuskannya sesuai kondisi-kondisi tertentu.

Panjangnya proses pengajuan anggaran PB/PP bukan malah lebih baik saat ada Satlak Prima tetapi akan lebih buruk. Bukan saja birokrasi-nya bertambah kembali, namun akan lebih rumit dan berbelit-belit! 

Hal lain yang juga kita kuatirkan yakni apakah ada keberanian Tim Verifikasi dalam mengambil keputusan dalam menentukan salah satu dari ke 3 Predikat itu terhadap apa yang akan diajukan oleh PB/PP. Atau keberanian Deputi IV Kemenpora menolak/menerima/mengoreksinya. Terakhir, keberanian Menpora Imam Nahrawi mengambil keputusan.  

Sebab, jika hal ini sampai itu terjadi bisa dipastikan akan ada perlawanan dari para pimpinan PB/PP  yang sudah kita tahu seperti apa karakternya. Apalagi, PB/PP telah memiliki legitimasi Kewenangan yang dijamin oleh Perpres Nomor 95 Tahun 2017. Pada Bab IV, Pasal 12 Ayat 1 disebutkan : Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dilakukan PB/PP dan NPC, dan Bab VI, Pasal 21, Ayat 2: Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan kepada Menteri.  

Yang terpenting diketahui sebagai insan yang cinta dan peduli pada keolahragaan Indonesia bahwa tidak ada satupun bab, pasal, dan ayat dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2017 yang menyatakan perlunya dibentuk Tim Verfikasi.  Bambang Sujiono, Dosen Fakultas Ilmu Olahraga UNJ 

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Olahraga
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/