Home  /  Berita  /  GoNews Group

Catat! Ini Sejumlah Larangan pada Malam Tahun Baru di Lhokseumawe

Catat! Ini Sejumlah Larangan pada Malam Tahun Baru di Lhokseumawe
Ilustrasi [Istimewa]
Selasa, 26 Desember 2017 13:21 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe melarang masyarakat setempat membakar mercon dan menyalakan kembang api pada malam Tahun Baru dan pelaku yang kedapatan akan ditindak tegas. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku yang kedapatan menyembunyikan mercon dan menyalakan kembang api malam Tahun Baru,” katanya, Selasa (26/12/2017).

Wali Kota Suaidi menambahkan, kepada seluruh PNS di Kota Lhokseumawe tidak boleh ada yang merayakan Tahun Baru, apalagi bakar-bakar ikan, duduk berkelompok, serta menyelenggarakan pertemuan lainnya. Ditegaskan, itu sangat dilarang dan tidak boleh ada pada malam Tahun Baru.

“Untuk kafe-kafe atau wahana bermain lainnya, khusus malam Tahun Baru pukul 22.00 WIB, wajib tutup. Jika masih ada yang membuka atau berjualan akan kita kerahkan petugas untuk menindaknya. Termasuk wahana bermain di Lapangan Hiraq,” cetusnya.

Suaidi berharap, seluruh masyarakat Lhokseumawe mampu menegakkan budaya dan syariat Islam di kota tersebut. karena Aceh dikenal dengan Serambi Makkah dan oleh karena itu masyarakat harus membiasakan budaya yang islami.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/