Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Praperadilan, KPK Sebut Dalil Permohonan Kubu Setnov Cacat Hukum

Sidang Praperadilan, KPK Sebut Dalil Permohonan Kubu Setnov Cacat Hukum
Istimewa.
Jum'at, 08 Desember 2017 10:35 WIB
JAKARTA - Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan. Dalam agenda ini pihak termohon yakni KPK membacakan jawaban untuk pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Kusno tersebut dimulai sejak pukul 09.00 pagi tadi. Terlihat, KPK menyiapkan tiga kardus berisi bukti dan satu koper besar. Pembacaan jawaban dibuka oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Dalam beberapa jawaban kubu KPK sempat menjawab tudingan dari tim kuasa hukum Setya Novanto kemarin mengenai penyidik KPK Ambarita Damanik melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Setiadi mengatakan, bahwa sah atau tidaknya penyidik, kewenangannya bukan pada Hakim Praperadilan, namun pada Hakim Tata Negara. Sebab praperadilan bukan lembaga yang tepat dalam menyoalkan kewenangan melainkan praperadilan merupakan lembaga pengawasan horizontal yang terbatas dalam hal formil.

"Dalil pemohon yang diajukan pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum, dalil permohonan pemohon keliru dan tidak berdasarkan kebenaran," kata Setiadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (08/12/2017).

Di praperadilan kemarin, Menurut tim kuasa hukum Setya Novanto, Ambarita Damanik sebagai penyidik KPK tak berwenang menyidik kliennya. Sebab Damanik bukan penyidik yang terikat dengan Polri maupun Kejaksaan.

Ketut sebagai tim kuasa hukum Setya Novanto menyimpulkan, Damanik adalah penyidik independen. Sementara dalam aturan KPK tak ada regulasi tegas yang mengatur tentang hal itu. Pengangkatan Damanik dianggap menyalahi UU, KUHAP dan aturan KPK. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/