Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diancam Bakal Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Mahfud MD: Laporkan Aja!

Diancam Bakal Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Mahfud MD: Laporkan Aja!
Istimewa.
Jum'at, 24 November 2017 15:39 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak gentar dengan rencana pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkannya ke polisi.

"Laporkan saja, saya enggak mau nanggapi. Jalani aja (kalau dilaporkan)," ujar Mahfud di Yogyakarta, Jumat 24 November 2017.

Fredrich berencana melaporkan Mahfud karena pernyataan Mahfud yang menilai Setya Novanto berpura-pura sakit demi menghindari proses hukum yang menjeratnya. Pernyataan Mahfud dinilai Fredrich sebagai bentuk pencemaran nama baik Setya Novanto jika tak bisa dibuktikan kebenarannya.

Mahfud tak ambil pusing dengan ancaman pengacara Setya Novanto itu. Dia memilih tetap memberi fokus pada jalannya penuntasan kasus korupsi e-KTP. Dia enggak terjebak dengan perkara kecil seperti ancaman pelaporan dirinya ke polisi oleh pengacara Setnov itu.

"Korupsi e-KTP ini persoalan besar, mau dibelok-belokkan ke soal delik aduan, itu kan masalah kecil," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan bahwa korupsi E-KTP itu merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri dan bukan kasus yang diduga-duga lagi. Sebab sudah ada dua terdakwa yang divonis dan mendapat hukuman. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dihukum masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Mahfud menambahkan, untuk perkara yang menjerat Setya Novanto, perhitungan kerugian negara tak harus selalu ada untuk dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

"Kalau bentuk (korupsinya) suap kan memang enggak ada kerugian negara, tapi tetap bisa dihukum berat," ujar dia.

Mahfud membandingkan dengan perkara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan gugatan pemilihan kepala daerah. Akil tak merugikan keuangan negara secara langsung tapi tetap dikenai hukuman berat berupa penjara seumur hidup.

Menurut Mahfud, perkara korupsi meliputi banyak hal seperti penyalahgunaan uang APBD/APBN, suap, dan gratifikasi. Dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,7 triliun, BPKP menaksir kerugian negara sementara mencapai Rp 2,2 triliun. Namun itu tak serta merta jadi acuan.

"Nanti dalam pembuktiannya kan bisa berbeda perhitungan kerugian negara itu. Bisa lebih banyak atau lebih sedikit yang jelas ada korupsi itu," ujar Mahfud MD. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/