Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

KPK Bantah Ada SPDP Baru untuk Setya Novanto

KPK Bantah Ada SPDP Baru untuk Setya Novanto
Istimewa.
Senin, 06 November 2017 21:25 WIB
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menanggapi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto. Ia mengatakan saat ini belum keluar SPDP untuk Setya Novanto.

"Belum ada. Kita masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan kontruksi penanganan perkara. Di sidang kan kita sedang ajukan saksi dan bukti-bukti," kata dia di Gedung KPK, Senin (6/11/2017).

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novantoberedar. Berdasarkan dokumen, surat itu bernomor B619 23/11/2017.

Surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017.

Dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional telah dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Sementara itu, Sekjen Golkar Idrus Marham sudah ditanya soal status tersangka baru ini. Dia mengaku belum tahu-menahu.

"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus di DPR, Senin (6/11).

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga mengaku belum tahu soal penetapan kembali kliennya menjadi tersangka di KPK. Fredrich mengaku belum menerima surat dari KPK.

"Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:liputan6.com dan detik.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/