Akui Punya Jam Mewah, Namun Setnov Bantah Terima Jam Seharga Rp 1,8 Miliar dari Saksi e-KTP
Penulis: Muslikhin Effendy
Kuat dugaan jam mewah dari Marliem diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov).
Pengacara Setnov, Fredrich Yunandi menyebut kliennya memang memiliki jam mewah tersebut. Jam dimiliki kliennya sejak 2008. Hanya arloji tersebut dimiliki bukan atas pemberian Johannes Marliem.
"Pak Setya punya arloji RM satu, tapi bukan dari Marliem. Bertemu juga enggak," kata dia ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Dia menyebut, jam mewah Richard Millie tidak bisa dimiliki seseorang dengan waktu singkat. Perlu waktu satu tahun ketika seseorang hendak memilikinya. "Saya saja beli setengah mati," ujar dia.
Adapun dugaan gratifikasi menyeruak pasca hasil persidangan gugatan pemerintah Minesotta terhadap Marliem.
Dalam gugatannya tekuak jika Marliem memberikan sebuah jam mewah kepada pejabat di Indonesia. Dari situ, KPK memulai investigasi dugaan gratifikasi.
Hanya Yunandi heran penyidikan gratifikasi dimulai berdasarkan hukum di Amerika. Padahal hukum di Amerika sama sekali tidak berlaku pada sistem hukum Indonesia.
"Hukum yang berlaku di Amerika enggak berlaku di Indonesia. Tidak punya nilai hukum dan tidak berlaku karena di sana enggak ada BAP," tegasnya. ***
Sumber | : | berbagai sumber. |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik |