Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
1 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jonru Ginting Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jonru Ginting Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Jonru Ginting. (istimewa)
Jum'at, 29 September 2017 11:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada Kamis (28/9). Namun, Jonru belum ditahan.

Jonru diperiksa atas laporan yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid. Dia telah mengunggah konten-konten yang diduga menyinggung SARA. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penetapan status tersangka pada Jonru. 

"Tadi malam setelah gelar perkara dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Meski demikian Argo belum membeberkan lebih jauh soal penahanan tersebut. Menurutnya penangkapan dan penetapan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan Penyidik. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengaku bahwa kliennya langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut. 

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka langsung ditahan," ucapnya.

Juju mengatakan, Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

"Ya secara normatif sudah (masuk syarat) subyektif (penahanan). Kan begitu (syarat) untuk menahan seseorang," tuturnya. ***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/