Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
24 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR RI Angap Situs Nikah Siri Adalah Modus Prostitusi Berkedok Agama

DPR RI Angap Situs Nikah Siri Adalah Modus Prostitusi Berkedok Agama
Ilustrasi.
Rabu, 27 September 2017 13:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kalangan DPR terus berkomentar dan mengecam keberadaan situs nikah siri (www.nikahsirri.com) yang menyediakan jasa nikah siri.

Bahkan menurut Wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (27/9).Keberadaan akun ini disebut sebagai modus prostitusi berkedok agama.

Bahkan, praktik tersebut bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia. "Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," kata Iskan.

Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya praktik ini bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.

Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah seperti ini akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menggangu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.

"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," ungkapnya.

Iskan menambahkan bahwa kemunculan isu ini harus disikapi serius, karena bisa jadi ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.

"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU 21/2007 tentang TPPP," jelas Legislator dari Dapil Sumut II ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/