Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fadli Zon Anggap Wajar Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Kasus Novanto

Fadli Zon Anggap Wajar Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Kasus Novanto
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (dok. GoNews.co)
Rabu, 13 September 2017 13:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui dirinya menandatangani surat permohonan penundaan proses hukum Ketua DPR Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadli menandatangani surat tersebut Selasa (12/9/2017) kemarin.

Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku Pimpinan DPR kepada KPK.

"Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai undang-undang, itu biasa saja," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Ia mengaku menandatangani surat tersebut untuk meneruskan aspirasi Novanto sebagai warga masyarakat.

Karena itu, menurut Fadli, hal tersebut tidak perlu dibesarkan. Fadli pun mengklaim seluruh Pimpinan DPR mengetahui pengiriman surat tersebut sehingga tidak melanggar aturan.

"Terserah kepada proses aturan hukumnya kan ada di KPK. Saya kira enggak ada masalah," lanjut Fadli.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelumnya menyampaikan surat kepada KPK, Selasa (22/9/2017).

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang ditunda karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.

Novanto sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Senin kemarin. Alasannya, sakit.

KPK pun menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan. KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.***

Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/