Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selain Ditahan, Kabarnya Ustaz Alfian Tanjung Masih Diincar Jaksa Surabaya

Selain Ditahan, Kabarnya Ustaz Alfian Tanjung Masih Diincar Jaksa Surabaya
Istimewa.
Sabtu, 09 September 2017 14:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Alfian Tanjung kembali dibidik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya setelah dinyatakan bebas oleh putusan sela Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ujaran kebencian.

Anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Razman Nasution, mengatakan, saat ini tim masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh JPU di sana.

"Kami mendapat informasi bahwa pihak JPU di Surabaya akan melakukan upaya hukum lain termasuk banding setelah menerima putusan sela," kata Razman Nasution seperti dikutip GoNews.co dari Rmol.co, Sabtu (9/9).

Namun, lanjut Razman, pihaknya pun akan melihat lebih dulu apakah struktur hukum memungkinkan jaksa mengajukan banding aktas putusan sela.

"Memungkinkan tidak apabila putusan sela itu dibanding, atau mereka membuat dakwaan baru? Menurut saya kalau membuat dakwaan baru itu sulit," jelas Razman.

Ditambahkan Razman, saat ini tim masih terus berkoordinasi untuk menentukan langkah seandainya JPU di Surabaya melakukan banding.

"Kami berkoordinasi dengan tim yang ada di sana terkait langkah dan upaya hukum apa untuk mengimbangi mereka. Kami berkeyakinan akan tetap memenangkan peradilan," demikian Razman.

Ustaz Alfian Tanjung adalah dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) yang didakwa kasus hate speech atau ujaran kebencian karena menuding sejumlah pihak terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramahnya di sebuah masjid Surabaya.

Pada Rabu lalu, putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya dari dakwaan. Alasannya adalah kesalahan administratif, misalnya mengenai lokasi perkara dan perbedaan waktu pada dakwaan.

Namun, beberapa jam setelah dibebaskan pengadilan, kepolisian kembali menahan Alfian Tanjung.

Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka berangkat dari laporan kader PDI Perjuangan terkait opininya di media sosial yang menuduh PDI Perjuangan diisi banyak kader PKI. Alfian dijemput polisi dari Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta.

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dalam kasus yang sama, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, lewat tim pengacara yang dipimpin Ifdhal Kasim juga melaporkan Alfian ke Bareskrim Polri.***

Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/