Home  /  Berita  /  Politik

Nah Lho... KPK Ogah Ngomong Penahanan Setya Novanto, Kenapa?

Nah Lho... KPK Ogah Ngomong Penahanan Setya Novanto, Kenapa?
Jubir KPK, Febriansyah. (istimewa)
Jum'at, 08 September 2017 21:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dijadwalkan, pada hari Senin (11/9/2017) besok, tersangka kasus korupsi e-KTP akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sudah menjadi kebiasaan di KPK, para tersangka setelah menjalani pemeriksaan selalu menahan tersangka, apakah hal ini juga akan terjadi pada Setya Novanto?

Dikonfirmasi menganai hal itu,Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjawab. Menurut Febri, yang terpenting ialah Setya Novanto koperatif memenuhi panggilannya sebagai tersangka.

"?Kami bicara pemeriksaan dulu, kami harap yang bersangkutan (SN) memenuhi pemeriksaan ini," ucap Febri, Jumat (8/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, setelah dijadwalkan d?iperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/9/2017) mendatang, lanjut keesokan harinya, Selasa (12/9/2017) digelar sidang perdana praperadilan ?Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait dua agenda tersebut, Febri Diansyah berharap Setya Novanto kooperatif dan memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka. "Kami berharap pihak terkait (Setya Novanto) yang dipanggil Senin minggu depan datang. Baiknya hadir ke KPK," terang Febri.

Febri juga melanjutkan, agenda pemanggilan terhadap Setya Novanto tersebut bisa dijadikan tempat untuk klarifikasi dan menyampaikan apa yang ingin dijelaskan. Sehingga ada baiknya Setya Novanto hadir.

"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yg ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," tegas Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar. ?Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan. Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/