Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
9 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
8 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
8 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setya Novanto Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus e-KTP

Setya Novanto Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus e-KTP
Istimewa.
Selasa, 05 September 2017 14:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin (4/9/2017).

Gugatan tersebut pun langsung diproses oleh pihak pengadilan. Dimana, menurut Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna sudah dilakukan penunjukan hakim yang akan menangani praperadilan Novanto.

"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel 4 September 2017. Baru ada penunjukan hakim, hakim Cepi Iskandar," ungkap Made saat dikonfirmasi, di Jakarta Selasa (5/9/2017).

Lebih jauh disampaikan Made, selanjutnya pihak pengadilan akan berembuk untuk menentukan kapan gelaran sidang praperadilan Ketua DPR RI akan mulai berlangsung. Tapi yang jelas, gugatan tersebut sudah resmi diterima.

"Belum ada jadwalnya. Nomornya 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel, diajukan oleh Tim Advokasi Setya Novanto,” kata dia.

Meski begitu, belum ada konfirmasi dari pihak Novanto soal gugatan praperadilan ini. Sehingga, belum bisa disampaikan apa saja isi dari gugatan tersebut.

Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP. Dia diduga sebagai pihak yang mengatur proses penganggaran dan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun, bahkan ia disebut ikut menikmati uang korupsi proyrk e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/