Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Petugas Kecamatan Pauh Layani 70 Warga untuk Pengurusan E-KTP Setiap Hari

Rabu, 09 Agustus 2017 09:00 WIB
PADANG - Pelayananan E-KTP dan kartu keluarga (KK) merupakan program catatan sipil Kota Padang dan perpanjangan tangan untuk meringankan tugas instansi pelayanan publik dan malahan seperti suasana di pasar. Pelayanan online mulai lancar karena sudah memiliki beberapa server yang telah digunakan, demikian penjelasan Camat Pauh, Yefri yang ditemui di sela pelayanan para stafnya  terhadap masyarakat.

Menurut Yefri, setiap hari rata-rata  sekitar 70 hingga 80 orang yang mengurus  E-KTP dan kartu keluarga (KK). Namun kondisi saat ini terjadi peningkatan pengurusan  E-KTP dan kartu keluarga (KK) yaitu ada sekitar 200 orang. Mungkin karena berbagai instansi pemerintah buka lowongan, imbuhnya.

"Saat ini tidak ada masalah lagi pencetakan E-KTP. Jaringan, tinta print dan blangko sudah tersedia. Jadi warga yang memiliki suket agar mengurus pencetakan E-KTP," kata Yefri.

Disebutkan Yefri, pengurusan suket sampai pencetakan E-KTP tidak dipungut bayaran alias gratis. "Jika ada petugas saya yang meminta bayaran kepada warga saat berurusan, akan saya pecat," ujarnya.

Tapi bila ada oknum kecamatan atau kelurahan yang meminta bayaran ketika masyarakat berurusan administrasi kependudukan, akan dilakukan penindakan.


Pengurusan E-KTP Disdukcapil telah dilimpahkan ke kecamatan. Lama pengurusannya untuk manual satu hari, sedangkan jika mengurus lewat online hanya butuh waktu setengah hari.

“Kami tegaskan pengurusan hanya 1x24 jam. Tidak ada berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu. Petugas kami setiap hari datang ke kecamatan untuk menjemput data warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan,”ujarnya.

Pemindahan pengurusan administrasi kependudukan ke kecamatan berdasarkan perintah sekda melalui selebaran tertanggal 3 April 2017. Isinya, mempercepat dan mempermudah masyarakat pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan melalui kecamatan diselesaikan waktu 24 jam.

Pelayanan online dilaksanakan dengan lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja. Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui online dapat diambil setelah menerima SMS gateway. Disdukcapil melakukan pengambilan, pencetakan, menandatanganani dan mengirim kembali dokumen ke kecamatan.(***)

Editor:Agib Noerman
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/