Home  /  Berita  /  Hukum

Pedangdut Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Pedangdut Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
Saipul Jamil. (inilah.com)
Senin, 31 Juli 2017 20:09 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/7), menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada pendangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul. Saipul Jamil juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta.

''Menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan tidak berterus terang selama persidangan.

''Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya,'' kata hakim.

Dalam amar putusannya hakim memrincikan, uang senilai Rp250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepadanya.

Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Adanya pemberian uang itu Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi.

Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/