Presidential Threshold 20 Persen, PKS Kembali Akan Gandeng Gerindra di Pilpres 2019
Bila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan presidential threshold 20 persen itu konstitusional, maka PKS membuka peluang kembali berkoalisi dengan Gerindra di Pilpres 2019.
''Ya, secara fisik, seandainyapun kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan 20 persen tetap konstitusional, ya kami tetap mengajukan juga. Karena PKS dengan Gerindra aja udah lebih 20 persen, seandainya nih,'' kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Hidayat juga tak menutup peluang koalisi dengan partai lain seperti PAN dan Demokrat. Meski begitu, jika koalisi itu terbentuk maka kemungkinan besar Pilpres 2019 mendatang hanya akan diikuti 2 capres.
''Tapi tentu juga ada dari PAN dari Demokrat, tapi memang hanya akan ada dua calon (capres) tidak mungkin akan ada tiga calon (capres). Kalau PKS dengan Gerindra itu bisa, tapi kalau misalnya Gerindra dengan PAN hanya dua, PKS dengan Gerindra berarti tambahan dua dengan koalisi pendukung kemarin,'' jelasnya.
''Kemudian kalau Demokrat dengan PAN nggak cukup 20 persen, kalau PKS dengan Demokrat nggak cukup 20 persen, yang cukup itu jika Gerindra dengan PKS atau Gerindra dengan PAN itu atau PKS Gerindra, PAN, Demokrat, tapi ini nanti ada dua calon kalau tetap dipaksakan 20 persen,'' sambung Hidayat.
Melihat pengalaman di tahun 2014, Hidayat berpendapat jika tetap dipaksakan ambang batas presiden sebesar 20 persen maka hanya akan dua capres. Sementara jika ambang batas presiden dihapuskan maka siapapun bisa mengusung capres sehingga akan makin banyak pilihan.
''Karena memang secara konstitusional itu faktanya jadi parpol pemilu 2014 yang dapat mengajukan dengan jumlah 20 kursi hanyalah maksimal hanya dua dalam konteks 20 persen dan ukurannya dengan pemilu 2014. Tapi kalau buat menjadi kembalikan konstitusi dan 0 persen sebagaimana yang diperjuangkan tadi malam ya, kemudian jadi terbuka seluruhnya, parpol pemilu siapapun mereka partai lama atau baru mereka punya hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden atau mereka bisa berkoalisi juga itu bisa dimungkinkan karena begitulah ketentuannya,'' urai Hidayat.
Meski begitu, Hidayat optimis gugatan uji materi presidential threshold 20 persen itu tembus di MK. Jika MK akhirnya memutuskan uji materi itu ditolak, Hidayat mengatakan koalisi parpol untuk mengusung capres hal mutlak.
''Pertama kami tegaskan bahwa Insyaallah tidak 20 persen, MK belum bersidang dan yang mengajukan juga belum ada, kami justru berharap MK betul menegakan konstitusi. Dan kami berharap pada keputusan UUD dan MK yang memutuskan pada pilpres serentak dengan pileg. Nah kalau itu konsekuensinya tidak ada PT (presidential threshold). Itu dulu dan kalau nanti kemudian MK mmpunyai pendapat lain yah tentu MK adalah lembaga yang harus dihormati. Tapi yang jelas kalau pun MK menetapkan 20 persen, PKS sangat diterima untuk berkoalisi dengan Gerindra. Karena Gerindra pun nggak bisa maju sendiri, PAN nggak bisa sendiri, Demokrat nggak bisa. Harus ada koalisi,'' urainya.
Hidayat mengaku sudah ada komunikasi dengan partai-partai lainnya. Soal peluang koalisi dengan Gerindra, Hidayat mengatakan komunikasi sudah terjalin sejak di Pilgub DKI Jakarta dengan mengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dan Pilkada Banten.
''Kami sama dengan partai lain, tapi kan kalau dari Gerindra komunikasi kita sudah lebh lama dengan pilgub di Jakarta di Banten dan sebagainya,'' katanya.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Politik, GoNews Group |