Home  /  Berita  /  Politik

Kata Fahri Hamzah yang Gugat UU Pemilu Bisa Menang, Ini Penjelasannya

Kata Fahri Hamzah yang Gugat UU Pemilu Bisa Menang, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (istimewa)
Jum'at, 21 Juli 2017 15:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengaku, punya keyakinan bahwa para penggugat UU Pemilu akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Jumat (21/7/2017) dini hari, sejumlah pihak menyatakan siap mengajukan gugatan ke MK karena tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold 20-25 persen. 

"Yang tidak setuju threshold 20 persen itu cukup besar kan, jadi empat dari 10 fraksi. Jadi kalau kemudian di tingkat bawah, di masyarakat mau ada yang judicial review, itu pasti terjadi," kata Fahri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, (21/7/2017).

"Dan saya punya perasaan itu bisa menang, karena konsep threshold ini bertentangan dengan prinsip pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung," lanjut Fahri.

Dalam pengesahan RUU Pemilu melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam, hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.  

"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakanMendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ujar Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin paripurna. 

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/