Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
8 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pansus DPR Tantang KPK "Sikat" Anggota Dewan yang Terlibat E-KTP

Pansus DPR Tantang KPK Sikat Anggota Dewan yang Terlibat E-KTP
Ilustrasi.
Sabtu, 08 Juli 2017 13:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasuki pekerjaan rinci.

Salah satunya, mereka telah melakukan dengar pendapat dari para narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi, meminta KPK tetap membongkar kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah ditanganinya.

"KPK jangan khawatir, selesaikan saja sampai ke puncak-puncaknya,” tegasnya dalam diskusi bertajuk “Nasib KPK di Tangan Pansus” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Pasalnya, dia menegaskan bahwa pengguliran hak angket ini tak ada kaitannya dengan korupsi e-KTP yang diduga banyak melibatkan anggota DPR.

“Disikat saja sampai kepuncaknya (kasus e-KTP). Kalau tidak nanti dikait-kaitkan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Diketahui, banyak pihak menduga pengajuan hak angket ini erat kaitannya dengan kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu.

Pasalnya, hak angket digulirkan setelah Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/