Wakapolri Pastikan Polisi Akan Proses Kasus Penamparan oleh Istri Jenderal terhadap Petugas Bandara
''Karena orangnya (korban) lapor ya kita tindak lanjuti,'' ujar Syafruddin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Kamis, 6 Juli 2017.
Menurut Syafruddin pelaku penamparan adalah istri seorang pensiunan jenderal polisi. Pensiunan jenderal itu tengah bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional. Namun Syafruddin tak menyebutkan nama pejabat itu.
Syafruddin memastikan bahwa status terlapor yang keluarga polisi tak mengganggu penyelidikan. ''Mau jenderal bintang lima kalau melakukan pidana ya kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya pun kalau pidana, kami proses,'' kata dia.
Informasi sebelumnya, pelaku penamparan adalah Joice Warouw yang diketahui merupakan istri Brigadir Jenderal Polisi Sumampouw. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Rabu kemarin.
Joice Warouw tercatat sebagai penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan Id-6271 rute Manado-Jakarta.
Adapun dua petugas avsec yang mengalami penganiayaan dengan cara ditampar adalah Jemy W Hantouw dan Amelia Magreani.
Insiden penamparan itu terjadi saat Joice menolak melepaskan jam tangan ketika diperiksa di dekat ruang tunggu penumpang Bandara Sam Ratulangi. ***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |