Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus PNS Cerai di Kabupaten Ini Capai Puluhan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Kasus PNS Cerai di Kabupaten Ini Capai Puluhan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi.
Kamis, 06 Juli 2017 18:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
CIMAHI - Kasus perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Cimahi setiap tahunnya nyaris mencapai angka 10 kasus, bahkan lebih.

Berdasarkan data yang diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, sejak tahun 2015 hingga 2017 sebanyak 32 PNS Kota Cimahi melakukan perceraian dan kebanyakan yang mengajukan perceraian pihak perempuan dengan empat diantaranya merupakan pasangan PNS.

Perceraian PNS yang terjadi sejak awal tahun 2017 sendiri hingga Mei mencapai 10 orang. “Rata-rata dari yang mengajukan cerai pengakuannya karena sudah tidak lagi menafkahi karena lama ditinggal,” ungkap Kepala BKD Kota Cimahi, Harjono.

Sementara itu, untuk tunjangannya, praktis dihentikan setelah terbit akta perceraian dari pengadilan.

“Untuk tunjangannya, diberhentikan sesuai dengan gajinya. Contoh, kalau suaminya PNS, sepertiga masih hak mantan istrinya sampai istrinya menikah lagi. Tapi, kalau sudah punya anak, maka dari gaji yang diterima suaminya dibagi kembali dengan anak. Dan sisanya baru bisa dimiliki suami,” ungkapnya.

Proses mengurus perceraian bagi PNS itu, ungkapnya, sebetulnya memakan waktu cukup lama. Sebelum melapor ke BKD, harus terlebih dahulu dilakukan mediasi di unit kerjanya selama tiga kali.

Selanjutnya, jika mediasi tak menemui kesepakatan, dimediasi kembali oleh pihak BKD selama tiga tahap. Selebihnya, jika memang tak kunjung menemukan solusi, maka BKD akan memberikan surat keputusan cerai untuk diajukan ke pengadilan. “Proses pengajuan cerai ini bisa sampai 7 (tujuh) bulan,” terangnya. ***

Sumber:pojokbandung.
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/