Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelapor Putra Jokowi Berstatus Tersangka

Pelapor Putra Jokowi Berstatus Tersangka
Muhamad Hidayat Situmorang. (tribunnews.com)
Rabu, 05 Juli 2017 19:01 WIB
JAKARTA - Muhammad Hidayat Situmorang, warga Bekasi yang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan mengunggah ujaran kebencian, ternyata berstatus tersangka.

Hidayat Situmorang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat aksi 411. Kasusnya ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.

''Ya bener. Dia juga sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).

Argo menuturkan, pihaknya sempat melakukan penahanan pada Hidayat. Namun akhirnya dibebaskan. ''Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan,'' katanya.

Dia tidak menjelaskan alasan polisi membebaskan Hidayat. Menurutnya, itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik. ''Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri,'' jelasnya.

Meski penahanan Hidayat ditangguhkan, Argo memastikan kasusnya tetap berjalan dan diproses. ''Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya,'' tegasnya.

Sebelumnya, Muhamad Hidayat Situmorang melaporkan akun media sosial Youtube milik Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota. Hidayat menilai, isi salah satu video tersebut mengandung ujaran kebencian.

''Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian, selaku warga negara yang ingin kontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penegakan hukum,'' kata Hidayat sapaan akrabnya di rumahnya di Perumnas 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (5/7).

Hidayat mengatakan, yang dilaporkan merupakan akun media sosial. Dia tak mengetahui siapa sebetulnya pemilik akun tersebut, apakah putra dari Presiden Joko Widodo atau bukan. Ia menganggap dalam video berjudul #BapakMintaProyek terdapat dugaan pidana ujaran kebencian.

''Yang paling mudah diingat adalah kata 'Dasar Ndeso', dan kata-kata kafir, ada di dalam LP (laporan) saya,'' katanya.

Dia mengatakan, pelaporan kepada polisi merupakan langkah benar, ketimbang melakukan aksi persekusi.

''Karena polisi tugasnya menangani dugaan pidana. (polisi) Kita gaji,'' cetusnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/