Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
20 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sudah 5 Menteri Era SBY Divonis Hukuman Penjara, Berikut Daftarnya

Sudah 5 Menteri Era SBY Divonis Hukuman Penjara, Berikut Daftarnya
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. (tempo.co)
Sabtu, 17 Juni 2017 09:43 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Jumat (16/6/2017).

Dengan demikian, sudah lima orang menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang divonis hukuman penjara. Bila ditotalkan jumlah hukumannya, lebih dari 23 tahun kurungan penjara.

Selain itu mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Bachtiar Chamsyah membayar terkecil, yakni sejumlahnya Rp50 juta. Sedangkan Jero Wacik kebagian kewajiban membayar uang pengganti paling besar, yaitu Rp5,07 miliar

Berikut daftar menteri era Presiden SBY yang sudah divonis, seperti dikutip dari tempo.co:

1. Kasus Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menghukum menteri terakhir era presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diproses karena terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dihukum 4 tahun penjara dan mewajibkan Siti membayar Rp1,9 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Namun karena Siti sudah mengembalikan sebesar Rp1,35 miliar jadi tersisa Rp 550 juta saja yang harus dibayar.

Majelis hakim memutuskan Siti telah terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Siti menurut hakim juga menerima duit senilai total Rp1,9 miliar. Yakni Rp1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

Selain itu Siti terbukti menerima duit Rp500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp6,148 miliar.

2. Kasus Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik

Hukuman yang dijatuhkan kepada bekas menteri era Prasiden SBY, Jero Wacik, sama seperti menteri lainnnya dari Partai Demokrat, yakni tidak lebih dari 4 tahun.

Pada 9 Februari 2016 bekas Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini dijatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun Mahkamah Agung pada 26 Oktober 2016 justru mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menambah hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

Jero Wacik oleh hakim dinyatakan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.

''Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini,'' kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

3. Kasus Menteri Agama Suryadharma Ali

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 Januari 2016 memberikan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suryadharma. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Hakim menilai Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, selama menjabat Menteri Agama pada 2010–2014. Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016, Suryadharma justru berusaha mengangkat klaim prestasinya selama menjabat menteri. Ia mengklaim membantu meringankan beban para jemaah haji.

''Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas,'' katanya.

4. Kasus Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng

Kasus yang melibatkan menteri SBY ini paling menggemparkan ketika Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng pada 6 Desember 2012 ditetapkan tersangka oleh KPK.

Keesokan harinya, orang dekat SBY itu langsung mengundurkan diri. Tiga tahun menjabat menteri akhirnya bekas Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi megaproyek stadion olahraga di Bukit Hambalang pada 18 Juli 2014.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara namun dibebaskan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Hambalang. Hakim menilai Andi tidak mengontrol penggunaan anggaran di kementeriannya, sehingga merugikan negara Rp 464,320 miliar.

Andi sendiri tidak terima dengan putusan tersebut. ''Putusan ini tak sesuai dengan rasa keadilan saya,'' kata Andi seusai sidang.

Tercatat dua kali ia mencoba mendapat keringanan hukuman. Pada 23 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Andi. Kemudian giliran Mahkamah Agung menolak kasasi pada 8 April 2015 sehingga bekas menteri pemuda dan olahraga itu tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Akhirnya pada 21 April 2017, terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang ini mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan. Cuti Menjelang Bebas sendiri adalah program pembinaan untuk mengenalkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

5. Kasus Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah

Bekas menteri SBY asal PPP ini sebetulnya sudah menjabat sejak era presiden Megawati namun baru melakukan tindakan korupsi pada kabinet SBY periode pertama. Bachtiar Chamsyah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 22 Maret 2011, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Bachtiar diadili karena penunjukan langsung proyek mesin jahit, sapi potong, dan sarung pada 2006-2008. Akibat kebijakan tersebut negara dirugikan senilai Rp 33,7 miliar. Kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp 1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp 11,3 miliar, pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp 20,3 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.

Seusai sidang vonis Bachtiar mengingatkan koleganya yang masih menjabat. "Bahwa suatu kebijakan di negara ini bisa diadili," ujarnya seusai divonis. ''Saya mengimbau kepada teman-teman setidaknya harus berhati-hati,'' Bachtiar mengingatkan.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/