Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Penuhi Syarat, Interpol Kembalikan Pengajuan Red Notice Rizieq ke Polda Metro

Tak Penuhi Syarat, Interpol Kembalikan Pengajuan Red Notice Rizieq ke Polda Metro
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (inilah.com)
Senin, 12 Juni 2017 18:02 WIB
JAKARTA - Pihak National Central Beruau Interpol Indonesia menganggap pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi syarat, karena itu Interpol mengembalikan surat tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pengembalian surat pengajuan Red Notice oleh Interpol tersebut diakui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri Senin (12/6/2017).

"Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice)," ujar Setyo Wasisto.

Setyo tidak menjelaskan secara detail soal ditolaknya pengajuan Red Notice tersebut. Namun dia menegaskan, surat pengajuan Red Notice tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Sebagai pemohon, Polda Metro Jaya mesti melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana seorang pelaku kejahatan bakal dijadikan orang paling diburu di seluruh dunia.

''Ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. Jadi sampai sekarang masih belum,'' ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus konten pornografi. Ia bersama Firza Husein juga dikenakan kasus yang sama lantaran diduga melakukan percakapan mesum.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 31 atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***   

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/