Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengusutan Kasus Teror Novel Lamban, ICW Sarankan Jokowi Bentuk Tim Gabungan Libatkan KPK

Pengusutan Kasus Teror Novel Lamban, ICW Sarankan Jokowi Bentuk Tim Gabungan Libatkan KPK
Novel Baswedan saat masih dirawat di Jakarta. (dok)
Senin, 12 Juni 2017 09:40 WIB
JAKARTA - Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah dua bulan berlalu. Namun hingga kini polisi belum berhasil menangkap pelakunya.

Karena itu, KPK mendesak Kepolisian RI segera memberikan perkembangan terbaru atas pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior lembaga antirasuah ini, Novel Baswedan. Apalagi, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, lembaganya baru satu kali mendapat laporan perkembangan dari kepolisian, yang telah menyelidiki kasus ini selama dua bulan.

Laode melanjutkan, selama itu pula, KPK dan keluarga Novel berharap mendapat titik terang siapa penyerang penyidik yang menangani beberapa kasus korupsi besar, seperti kartu tanda penduduk elektronik, itu. ''Kami harap pekan ini mendapat perkembangan. Pencarian kepolisian sudah cukup lama,'' ujar dia kepada Tempo, Ahad, 11 Juni 2017.

Memasuki hari ke 61 pengusutan, kepolisian memang belum bisa menemukan siapa penyerang Novel. Novel disiram air keras setelah salat subuh di Masjid Al Ihsan di dekat rumahnya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa pagi, 11 April lalu. Akibat serangan tersebut, kedua mata Novel terluka dan harus dioperasi di rumah sakit mata di Singapura.

Penyelidikan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian RI belum membuahkan hasil. Tim sudah meminta keterangan dari 52 saksi. Dari semua saksi, sebetulnya ada tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku, yakni Ahmad Lestaluhu, Muklis Ohorella, dan Muhammad Hasan Hunusalela.

Dalam penelusuran Tempo, ketiganya terhubung oleh daerah asal yang sama: Kampung Lama, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Rumah keluarga mereka di desa itu berdekatan. Hasan dan Muklis juga terekam dalam foto jepretan tetangga-tetangga Novel, yang setelah muncul beberapa kali ancaman terhadap sang penyidik berinisiatif membuat pengamanan. Keduanya lebih dari sekali nongkrong di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa pekan sebelum kejadian. Namun kepolisian membebaskan mereka dengan alasan keduanya memiliki alibi yang kuat.  

Polisi juga tak berhasil mengidentifikasi sidik jari dari cangkir yang digunakan pelaku untuk menyiram Novel Baswedan dengan air keras. Polisi pun pernah berjanji bekerja secepatnya saat datang ke KPK pada 19 Mei lalu. Ketika itu, polisi berjanji memberikan perkembangan dua pekan sekali kepada KPK. Namun, sampai saat ini, KPK belum mendapatkannya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun, mengatakan lambannya polisi menangani kasus ini menjawab kekhawatiran yang ia prediksi, yakni jika penyelidikan dilakukan dengan cara biasa dan hanya kepolisian yang mengelola, tidak akan ditemukan siapa pelaku maupun dalang penyerangan. “Akan susah mencari akuntabilitasnya, padahal buktinya sudah terang, ” ujarnya.

Menurut Tama, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergerak membentuk tim gabungan dengan komposisi kepolisian, KPK, dan tokoh masyarakat. Tujuannya, penyelesaian kasus ini bisa dipantau secara langsung bukan hanya oleh kepolisian. Selain itu, Tama melanjutkan, KPK tidak pasif lagi menangani kasus ini.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, sependapat dengan Tama, dan mengusulkan pembentukan tim pencari fakta. Menurut dia, sangat tidak masuk akal jika kepolisian tidak cepat menangani kasus yang sudah menjadi perhatian publik nasional dan internasional ini. ''Penyelidikan ini sudah terlalu lama. Profesionalisme kepolisian diragukan,'' ujarnya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menampik anggapan bahwa penyidik kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak profesional dan tidak menyerahkan laporan dua pekan sekali ke KPK. ''Kami sudah melaporkannya secara formal dan informal,'' ujarnya. “Kami masih bekerja, dan tidak bisa disampaikan ke publik.” ***   

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/