Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gugatan Ratu Hemas Ditolak PTUN, Kubu Oesman Sapta di Atas Angin

Gugatan Ratu Hemas Ditolak PTUN, Kubu Oesman Sapta di Atas Angin
Istimewa.
Sabtu, 10 Juni 2017 03:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Upaya hukum menggugat pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Ratu Hemas mentok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menyatakan, permohonan gugatan tidak dapat diterima. Kubu OSO pun kini di atas angin dan meminta Ratu Hemas mematuhi keputusan itu.

Dalam persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (8/6), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi.

"Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dua, pemohon harus membayar denda Rp 136.000," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta.

Alasan penolakan gugatan tersebut lantaran majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas para pemohon sebagai pemohon dianggap fiktif positif. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 53 tentang UU Administrasi Pemerintah tidak terpenuhi.

"Sehingga tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok permohonan pemohon," kata hakim anggota Nelvy Christin membacakan putusan.

Lantaran formalitas permohonan yang diajukan GKR Hemas dkk bersifat fiktif positif maka gugatan yang diajukan pun dianggap tidak memenuhi pasal 15 huruf a tentang peraturan MA tahun 2015.

"Menurut pasal 15 huruf a peraturan MA RI tahun 2015 disebutkan bahwa amar putusan penerimaan permohonan berbunyi permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Tidak memiliki legal standing," tutur Nelvy.

Selain itu, pengambilan sumpah pimpinan DPD oleh MA tak dapat termasuk dalam aktivitas pejabat dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lingkungan yudikatif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 UU administrasi pemerintahan. Sebab aktivitas di MA adalah terkait pengangkatan kepegawaian dan pemberhentian pegawai dan hakim, termasuk aktivitas organisasi.

"Karena pengambilan sumpah DPD oleh MA tak masuk dalam pasal tersebut, maka majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah oleh wakil ketua MA tak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN karena tindakan seremonial ketatanegaraan," tutur Nelvy.

Sebagaimana pasal 54 UU tentang Administrasi Negara meski pengambilan sumpah berimplikasi hukum, tetapi yang dapat diambil pertanggungjawabankan hukumnya adalah keputusan yang bersifat konstitutif dalam penetapan terpilihnya DPD RI.

Dari rangkaian itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas hukum yang diajukan oleh pemohon sebagai permohonan fiktif positif sebagai yang dipersyaratkan pasal 53 UU administrasi negara tak terpenuhi.

"Sehingga dengan demikian majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan," ucapnya.

Di akhir putusannya, majelis hakim mempersilakan kepada pihak pemohon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bila merasa dirugikan atas putusan tersebut.Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Ratu Hemas, Irman Putra Sidin menilai ada ketakutan pengadilan dalam mengadili permohonan yang diajukannya.

"Ada ketakutan pengadilan yang sering disebutkan bahwa yang tadi disebutkan dalam pertimbangannya bahwa nanti tidak ada gugatan masuk ke kami," ujar dia usai persidangan.Ketakutan tersebut merupakan sikap yang keliru lantaran, kata Irman, fungsi pengadilan adalah menyelesaikan secara tepat.

Tetapi hal itu justru tidak dilakukan oleh pengadilan dalam kasus yang diajukannya. "Di mana-mana, negara hukum itu mau meminimalisasi gugatan di situ, tapi mengapa pengadilan mengatakan ketakutan masuknya gugatan," ujarnya.

Padahal permohonan yang diajukan bukanlah sebuah gugatan melainkan sengketa individu terhadap suatu lembaga yang dalam hal ini pengambilan sumpah yang dilakukan MA pada pelantikan ketua DPD RI. Dalam pemanduan pengambilan sumpah ini yang menentukan semua ahli.

"Jadi arah putusan ini datang dari permohonan mau diarahkan menjadi konflik pengadilan yang kemudian menjadi perlebar spektrumnya sebenarnya di mana-mana negara hukum spektrum konfliknya itu harus diminimalisir agar tidak menimbulkan dampak kemana-mana," terang Irman.

Dia mengaku belum bisa mengambil keputusan akan menggunakan upaya hukum yang lain pascapenolakan permohonan tersebut. Irman menegaskan permohonan yang diajukan Hemas bukanlah masalah pribadi melainkan masalah negara yang bakal berdampak pada putusan pengadilan di masa yang akan datang. Namun demikian, Irman mengaku menghormati putusan majelis hakim. "Sekali lagi kami hormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Keputusan PTUN ini disambut gembira kubu OSO. Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengajak semua anggota DPD untuk menghormati putusan pengadilan.

"Inilah wajah pengadilan kita saat ini. Kita sangat menghormati keputusan itu dan kita harap semua pihak termasuk teman-teman yang di sana yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati keputusan dan ini sudah final," kata Nono usai persidangan di PTUN DKI Jakata.

Nono menilai, putusan majelis hakim tersebut semakin mengkukuhkan DPD RI di bawah kepemimpinan OSO sah di mata hukum. Termasuk berbagai kegiatan yang telah dilakukan DPD beberapa bulan belakangan. "Ini sebuah pengakuan bahwa sahnya kepemimpinan yang sekarang. Kedua sudah saatnya bekerja. Kita sudah 3 sidang paripurna, kita bekerjanya alat dengan kelengkapannya, kemudian ada juga studi banding di luar negeri," papar Nono.

Dia berharap, dengan putusan tersebut, kisruh di DPD RI berakhir dan masuk pada tugasnya sebagai wakil dari daerah masing-masing. Apalagi Presiden Jokowi juga sering melibatkan OSO dalam berbagai acara setingkat lembaga tinggi negara.

"Kita harap begitu (mengakhiri kisruh internal DPD) karena sidang paripurna terakhir yang tadinya di luar (kubu OSO) sudah masuk dan saat berbuka puasa pun Pak OSO sudah dengan presiden dan lembaga tinggi negara lainnya," tutur Nono.

Untuk itu, dia berharap, 5 persen anggota DPP yang masih berbeda pandangan politik bisa segera ikut bergabung. Sehingga tak ada lagi kubu-kubuan atau bahkan dualisme. "Mereka sudah bergabung, tinggal beberapa orang saja saya kira. Jadi tidak ada kubu kubuan hanya beberapa orang yang masih di luar dan tidak ada dualisme," tandasnya.***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/