Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
10 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR Apresiasi Kajagung yang Tidak Jadi Lakukan Banding atas Kasus Ahok

Komisi III DPR Apresiasi Kajagung yang Tidak Jadi Lakukan Banding atas Kasus Ahok
Istimewa.
Jum'at, 09 Juni 2017 18:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak jadi melakukan upaya banding terkait putusan hakim kepada terpidana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Langkah ini meskipun terlambat kata dia, tapi telah menyelamatkan wajah kejaksaan yang menyebutkan jaksa saat melaksanakan tugas bebas dari pengarus siapapun. 

"Sama seperti polisi, jaksa bukan alat penguasa tapi adalah penegak hukum yang berusaha mewujudkan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil.

Sebenarnya dalam rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu kata dia, HM Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan mengkaji apakah akan tetap melanjutkan upaya banding atau tidak, mengingat terpidana Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.

Dalam rapat itu sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dan meyayangkan jika Jaksa tetap banding sedangkan ahok sudah mencabutnya," tukasnya.

"Saya kira ini hanya soal wakti saja. Sebab aneh bin ajaib kalau terpidana ahok sudah mencabut tapi jaksa tetap mau banding. Mudah-mudahan apa yang dilakukan Ahok dan kejaksaan bukan untuk pencitraan , tapi sebagai pembelajaran agar ke depan penegakan hukum harus adil, objektif dan bertanggungjawab serta memperhatikan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/