Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
5 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
6 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
6 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD: RUU Jabatan Hakim Harus Mampu Ubah Citra Lembaga Peradilan

Komite I DPD: RUU Jabatan Hakim Harus Mampu Ubah Citra Lembaga Peradilan
Istimewa.
Rabu, 07 Juni 2017 16:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Untuk mengupayakan independensi judisial dalam segala aspek, baik personal, fungsional dan institusional bagi pelayanan keadilan terhadap masyarakat, maka diperlukan aturan dalam sebuah RUU tentang jabatan hakim yang komprehensif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I Akhmad Muqowam, saat rapat dengar pendapat Komite I dengan dua narasumber yaitu Kepala Pusat Penelitian dan pengembangan hukum dan peradilan Mahkamah Agung RI, Basuki Rekso Wibowo dan Koordinator Tim Kajian advokasi RUU Jabatan Hakim Budi Suhariyanto, dalam rangka penyusunan pandangan terhadap RUU tentang Jabatan Hakim, di Ruang Rapat Komite I, Rabu (7/6/2017).

"Untuk mendukung independensi hakim, maka sangat miris jika keselamatan hakim di Indonesia masih terabaikan saat bertugas dalam persidangan, padahal hakim harusnya bebas dari intimidasi pihak mana pun, termasuk dari pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang sangat berpotensi untuk mencederai Hakim,” ujar Muqowam.

Selain tentang keselamatan hakim, dalam rapat tersebut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Basuki Rekso Wibowo juga membahas keresahan para hakim dengan batasan usia pensiun yang diatur RUU ini.

Saat ini, batas usia pensiun hakim adalah 70 tahun, namun RUU ini mengatur batas usia pensiun jabatan hakim mulai dengan 60 sampai dengan 65 tahun.

“Selama 7 tahun kami tidak melaksanakan rekrutmen hakim, sementara pasal 51 ayat 2 huruf c RUU Jabatan hakim ini menyatakan pemberhentian hakim secara hormat karena telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hukum agung.

Nah efeknya akan terjadi kekosongan jabatan hakim. Bahkan, setelah di rekrutpun hakim harus diklat selama 2 tahun. Maka, kekosongannya akan semakin panjang, mengingat para hakim sekarang usianya juga sudah menjelang usia pensiun,” kata Basuki.

Terkait dengan wacana periodesasi jabatan hakim agung, seperti termaktub pada pasal 31 ayat 1 RUU tentang Jabatan Hakim menyebutkan Hakim Agung memegang jabatan tersebut selama 5 tahun.

Menurut Basuki, jika merujuk pada putusan MK No 6 tahun 2016, periodesasi jabatan hakim agung ini tidak perlu ada. Dirinya menambahkan, periodesasi hakim dan hakim agung belum pernah ada di negara mana pun, kecuali hakim ad hoc yang sifatnya tergantung pada situasi tertentu.

Dikesempatan yang sama, Koordinator Tim Kajian Advokasi RUU Jabatan Hakim, Budi Suhariyanto menyoroti soal kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Bagi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Tim Advokasi RUU Jabatan Hakim, RUU ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi hakim dalam hal status dan kedudukan jabatannya. Karena selama ini, hakim memiliki status sebagai pejabat negara, tapi norma pejabat negara itu tumpang tindih dan parsial dengan pengaturan aparatur sipil negara.

"Padahal jabatan hakim sangat riskan karena terkait dengan independensi hakim dalam mengadili perkara, yang bisa jadi ada intervensi dari atasan atau pihak manapun. Dulu malah lebih parah lagi ketika jaman orde lama karena banyak aturan yang mereduksi kinerja hakim, atas nama revolusi maka presiden bisa mengambil alih kebijakan peradilan,” ujarnya.

Budi menambahkan, jika ada potensi penyimpangan di peradilan ini Mahkamah Agung memiliki Badan Pengawasan yang bertugas melakukan pembinaan dan penindakan bagi penyimpangan perilaku hakim dan lembaga adhoc seperti Komisi Yudisial yang menampung laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Akhmad Muqowam berharap, pandangan Komite I terhadap RUU tentang Jabatan Hakim ini bisa melengkapi dan secara komprehensif memenuhi segala unsur dalam jabatan hakim, sehingga kinerja hakim juga bisa lebih independen dan keadilan terwujud dalam tiap persidangan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/