Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
24 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
3
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
4
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
5
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
23 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Serikat Kerja BUMN: PP 72/2016 yang Dikeluarkan Pemerintah sudah Tepat 

Serikat Kerja BUMN: PP 72/2016 yang Dikeluarkan Pemerintah sudah Tepat 
Ketua Serikat Pekerja BUMN, Arief Pouyono. (istimewa)
Selasa, 06 Juni 2017 20:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Diterbitkannya PP 72 /2016 tentang holdingisasai BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang merubah PP 45/2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan SBY, telah menimbulkan kontroversi.

Terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum  Serikat Pekerja  BUMN Arief Poyuono, SE dalam diskusi "Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memepkuat Peranan BUMN hadapi Pasar Bebas" Di Sate Senayan,Tebet, Jakarta (6/6/2017).

Menurutnya, holdingisasi BUMN  ini juga dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga Perusahaan Swasta yg memiliki usaha sejenis dg usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN. 

"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," ujarnya.

Arief menegaskan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Pemerintah kata Arief,  dalam menyertakan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya. 

"Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.

"Jadi PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak Ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk PP 72 tahun 2016 dari UU tentang keuang negara maupu UU tentang BUMN," imbuhnya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano, menilai Holdingisasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan skala dari BUMN, karena skala itu penting dikembangkan untuk menghadapi globalisasi.

"Ibaratnya BUMN ini mau dijadikan Harimau, Harimau kalau melawan Kancil tentu akan menang kan, jadi dengan  Holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar," cetusnya.

Tak hanya itu  Oskar melihat Holdongisasi ini untuk efisiensi BUMN itu sendiri termasuk diantaranya yaitu mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN sendiri, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.

"Dengan holdingisasi ini, membuat kapitalisasi daripada BUMN pada pasar menjadi kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan demikian, BUMN siap go Internasional, dsn berbicara dalam pasar dunia. Saya cenderung setuju dengan adanya PP ini," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/