DPR: Kementerian Perdagangan Harus Selesaikan Aturan Turunan UU Perdagangan
Penulis: Muslikhin Effendy
Indonesia negara hukum, tidak mungkin kebijakan dijalankan tanpa aturan hukum. Dalam UU Perdagangan sudah cukup jelas dan tegas mengatur tentang perdagangan dalam negeri, kualitas pengelolaan pasar rakyat, penguatan koperasi dan UKM, pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok, ekspor, impor, penyimpanan, barang yang diperdagangkan, dan sebagainya.
"Namun, implementasi dari suatu UU tidak mungkin terjadi tanpa aturan turunan, akibatnya pencegahan, hingga sanksi hukum bagi pelanggar yang membahayakan pangan nasional pun tidak dapat ditegakkan," kata Rieke dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Senin (5/6/2017), di Jakarta.
Anggota DPR dari PDI Perjuangan ini meminta Menteri Perdagangan segera merevisi aturan turunan yang sudah ada, yang justru membahayakan kedaulatan pangan nasional.
Ia mencotohkan, pasal 11 PP 71/2017 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Seperti ayat 1 (satu) "Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu dan ayat 2 (dua) "Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.
"Pasal 1 dan 2 ini membuka peluang pelaku besar melakukan penimbunan barang dan melakukan permainan harga," kata mantan pelakon 'Oneng' itu.
Kemudia Permendag No 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, menurut Rieke melemahkan petani garam karena menghapus aturan sebelumnya yang kewajiban importir menyerap garam rakyat minimal 50%.
Permen ini berpotensi kuat lemahkan usaha garam rakyat, bahkan mencabut wewenang Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan rekomendasi izin impor garam industri yang dapat mengakibatkan garam impor untuk industri dijadikan garam produksi.
Juga Permendag No 70/2015 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang menghapus ketentuan sebelumnya yang membatasi perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor kategori Umum (API-U) yang tercakup dalam satu bagian (section) seperti diatur dalam Sistem Klasifikasi Barang.
Permendag ini mengijinkan importir API-U mengimpor semua jenis barang untuk tujuan diperdagangkan. "Aturan ini jelas berbahaya karena berpotensi besar prosusen berubah menjadi perdagangan (trader), arus deras impor yang tidak terkendali, yang mengancam produsen nasional," tandasnya.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI (5/6/2017), bagian legal Kementerian Perdagangan mengakui mayoritas aturan turunan belum diselesaikan.
Aturan turunan dari UU Perdagangan yang harus segera dibuat Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dari 9 Peraturan Pemerintah, satu pun belum ada yang dibuat, dari 9 Perpres, baru 1 (satu) Perpres yang ada yaitu: Perpres No 71/2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokoknya dan Barang Penting dan dari 20 Permendag sebanyak 13 sudah ada. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik |