Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
14 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
14 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hati-hati Makan Kerupuk, Pengusaha di Kediri Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Campur Obat Berbahaya

Hati-hati Makan Kerupuk, Pengusaha di Kediri Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Campur Obat Berbahaya
Istimewa.
Kamis, 01 Juni 2017 21:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
KEDIRI - Anda harus hati-hati mengkonsumsi kerupuk. Karena sebagian pengusaha nakal telah mencampurkan adonan bahan kerupuk dengan obat-obatan berbahaya.

Hal ini terungkap saat Tim Satuan Tugas Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri kembali menangkap pelaku usaha produsen kerupuk.

Satgas mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Petugas menangkap pemilik usaha Samidi (69) dari tempat usahanya yang ilegal.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono menegaskan, produsen kerupuk yang diamankan ini karena ilegal, yaitu tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

"Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat yang biasa berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti," jelas AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017).

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya. 

Bersama tersangka polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Ditambahkan Kapolres, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan. Namun boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/