Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Ngaku Libatkan Interpol untuk Tangkap Habib Rizieq

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Ngaku Libatkan Interpol untuk Tangkap Habib Rizieq
Istimewa.
Selasa, 30 Mei 2017 00:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Usai menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) langsung bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Interpol untuk menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Daftar Pencarian Orang (DPO) tingkat internasional yang dikenal Red Notice itu akan semakin mempersempit ruang gerak Rizieq yang masih di luar negeri.

"Kita juga buat DPO (daftar pencarian orang), kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan Red Notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5/2017).

Habib Rizieq juga dijerat dengan UU 44/2008 tentang Pornografi, yaitu pasal 4 ayat 1 jo pasal 29, pasal 6 jo pasal 32 dan pasal 9 jo pasal 35.

"Selain itu, Rizieq juga disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 jo UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," demikian Argo.

?Sementara itu, Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana, memprotes penetapan tersangka kliennya. Dia meminta penegak hukum dan pemerintah menghentikan apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

"Kita minta sekarang, Pak Jokowi dengan hormat tolong perintahkan kepada Polri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3 atas kriminalisasi terhadap ulama," ujar Eggi di depan rumah Habib Rizieq di Petamburan, Senin (29/5/2017).

Menurut Eggi, kasus dugaan pornografi yang dituduhkan untuk Rizieq ini tidak jelas asal-usulnya. Eggi menyebut Rizieq tidak layak dijadikan tersangka ataupun saksi.

"Kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis ini harap tolong segera diakhiri jika mau berbicara tentang berbangsa dan bernegara secara jujur dan adil dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Eggi menggarisbawahi pihaknya tidak mau dibenturkan oleh kepolisian. Menurut dia, ada unsur politik balas dendam dalam penetapan tersangka Rizieq.

"Karena itu, kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita janganlah mengkriminalisasi ulama ini karena polisi dan lainnya itu hanya instrumen saja di bawah perintah presiden," ucap Eggi. ***

Sumber:Detik.com dan rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/