Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
11 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Keluarga Ahok Putuskan Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?

Keluarga Ahok Putuskan Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?
Fifi Lety Indra, adik Ahok. (inilah.com)
Senin, 22 Mei 2017 19:43 WIB
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Namun hari ini, Senin (22/5/2017), keluarga Ahok memutuskan mencabut pengajuan banding terpidana penistaan agama tersebut.

''Kami keluarga setelah diskusi panjang memutuskan pencabutan banding,'' kata Fifi Lety Indra adik Ahok, di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017), seperti dikutip dari inilah.com.

Namun Fifi enggan mengungkapkan alasan pihak keluarga mencabut memori banding dan hal tersebut bakal disampaikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017) besok.

''Alasannya dilakukan press rilis. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding,'' tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Adapun pertimbangan hakim perbuatan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya satu tahun penjara.

Berdasarkan vonis tersebut tim kuasa hukum Ahok pun melakukan upaya banding guna membebaskan suami dari Veronica Tan itu.***   

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/