Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terpidana Mati Kasus Narkoba Kembali Ditangkap BNN di Lembaga Permasyarakatan

Terpidana Mati Kasus Narkoba Kembali Ditangkap BNN di Lembaga Permasyarakatan
Petugas BNN menangkap Toge, terpidana mati kasus narkotika. (detik.com)
Minggu, 21 Mei 2017 21:42 WIB
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap terpidana mati kasus narkoba, Togiman alias Toni alias Toge di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Toge ditangkap karena mengendalikan bisnis sabu di Medan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, keterlibatan Toge terungkap setelah petugas menangkap 2 anak buahnya di Medan.

''Ini awalnya dari luar, ada dua anak buahnya yang kita tangkap mulai tanggal 15 Mei lalu. Kemudian mengembang ke narapidana Togiman alias Toni alias Toge,'' ujar Arman kepada detikcom, Minggu (21/5/2017).

Dari dua anak buahnya itu, petugas menyita barang bukti 25 kg sabu. Keduanya kemudian dikembangkan dan mengarah kepada Toge.

''Saya tidak tahu kapan dia dipindah dari LP Lubuk Pakam ke LP Tanjung Gusta. Yang pasti kita bawa Toge itu dari LP Tanjung Gusta,'' ujarnya.

Toge sebelumnya ditahan di LP Lubuk Pakam atas kasus narkotika. Pada April 2016 lalu, BNN menangkap Toge di LP Lubuk Pakam atas dugaan mengendalikan jaringan narkotika Medan-Aceh.

Petugas BNN saat itu menggeledah Toge di dalam LP Lubuk Pakam. BNN menemukan temuan yang mengejutkan. Toge bak raja kecil di LP Lubuk Pakam itu. Dia mendapatkan fasilitas eksklusif di kamar tahanannya seperti ruang karaoke dengan air conditioner, perangkat televisi hingga kulkas.

Dari jaringannya, saat itu, BNN mendapati sabu seberat 20 kg, 50 butir ekstasi dan 6 ribu pil happy five. Tony dkk dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Atas kasus tersebut, Toge kemudian diproses dan divonis hukuman seumur hidup oleh mahelis hakim PN Medan, Sumut, Senin 19 Desember 2016. Toge kemudian mengajukan banding, namun dia malah mendapatkan hukuman yang lebih berat.

''Dia sempat banding, kemudian divonis hukuman mati,'' tutur Arman.

Kasus Toge ini juga sempat menggemparkan institusi Polri karena menyeret seorang perwira, AKP Ichwan Lubis. Perwira menengah yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menerima uang Rp 2,3 miliyar dari Tony yang diduga untuk mengamankan kasus yang melibatkan jaringannya.

''Uang yang dikasih Tony ini sebesar Rp2,8 Miliar untuk AKP IL ini. Uangnya tidak diserahkan langsung melainkan melalui Janti kakak Kandung Toge alias Tony,'' ujar Direktur TPPU BNN, Brigjen Rachmad Sunanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin 25 April 2016 silam.***   

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/