Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
16 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

1 Juni Ini, Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen

1 Juni Ini, Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen
Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, bertempat di Regale Convention Center, Jalan H Adam Malik Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Jum'at, 19 Mei 2017 21:31 WIB

MEDAN-PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara (Sumut) menggelar Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, bertempat di Regale Convention Center, Jalan H Adam Malik Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada 1 Juni 2017 mendatang akan menaikkan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban lalu lintas.

Ketentuan kenaiakan santunan bagi korban kecelakaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).

Kedua PMK tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Prof Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan santunan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemerintah melakukan perhitungan secara detail pengelolaan keuangan PT Jasa Raharja.

"Dari perhitungan yang dilakukan, ditemukan fakta menarik. Ternyata keuangan PT Jasa Raharja dikelola dengan sangat baik. Sehingga kemampuan keuangannya dinilai cukup baik. Dengan begitu Kementerian Keuangan menetapkan santunannya naik," jelas Prof Suahasil Nazara.

Ia menambahkan, kenaikan santunan tersebut juga didukung dengan bertambahnya pengendara dan penumpang umum. Secara otomatis, jumlah pembayar iuran pun semakin bertambah. "Di sisi lain, secara jumlah memang meningkat (kecelakaan). Tapi, jika dibandingkan dengan meningkatnya pembayar iuran, persentasenya menurun," paparnya.

Rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Dan penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

"Ini adalah bukti kalau badan usaha milik negara (BUMN) jika dikelola dengan baik akan terasa manfaatnya di tengah masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S mengungkapkan, sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya kenaikan santunan bagi korban kecelakaan dan wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia.

"Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan selama delapan tahun terakhir dengan melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Sedangkan proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun," katanya.

"Selain itu, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja (Persero) masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, juga melihat kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah," pungkas Budi Rahardjo.

Editor:Wen
Sumber:tribun
Kategori:Umum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/