Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Tuntut Aturan Ganti Rugi Keuangan Negara Segera Disempurnakan

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Tuntut Aturan Ganti Rugi Keuangan Negara Segera Disempurnakan
Istimewa.
Jum'at, 05 Mei 2017 13:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk meninjau kembali Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2016 mengenai pengertian masa kadaluwarsa tuntutan ganti rugi atas kasus yang merugikan negara.

Kedua peraturan tersebut dianggap menimbulkan multitafsir bagi pihak yang dirugikan apakah masa kadaluwarsa dihitung setelah dilakukan tuntutan ganti rugi atau pada saat terjadinya kerugian negara. Akibatnya tindak lanjut terhadap penuntutan ganti rugi atas kasus penyimpangan anggaran menjadi tidak maksimal.

Masa kadaluwarsa Tuntutan Ganti Rugi menurut Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2004 terhitung 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian dan 8 (delapan) tahun terhitung sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pelakunya.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman menjelaskan bahwa jika dihitung 8 tahun sejak terjadinya kerugian negara, maka kerugian keuangan negara yang terjadi tahun 2005-2008 tidak dapat dilakukan tuntutan ganti rugi karena telah kadaluwarsa berturut-turut pada tahun 2014, 2015, 2016, 2017.

Demikian pula terhadap kerugian negara yang terjadi tahun 2009, apabila tidak diproses tuntutan ganti ruginya sampai dengan tahun 2017 juga akan kedaluwarsa tahun 2018.

"Dalam IHPS I tahun 2016 masih terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 yang masih belum ditindaklanjuti, sehingga menjadi persoalan dalam penyelesaiannya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI tentang Masalah Kadaluwarsa terkait tuntutan ganti rugi kerugian negara/daerah yang berlangsung di Aryaduta Lippo Village & Country Club Tangerang, Kamis (4/5).

Menurut Direktur Tata usaha Negara Kejaksaan Agung RI Johanis Tanak, PP 38/2016 berpotensi multitafsir dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Selain itu pejabat yang diberi kewenangan terkait penyelesaian kerugian negara cenderung mengabaikan untuk menindaklanjuti sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana kepada pelaku

"Pejabat yang berwenang terkait kasus kerugian keuangan negara tidak melaporkan kepada penegak hukum sebelum terjadinya kadaluwarsa perkara tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 PP 38/2016," tukasnya.

Salah satu langkah untuk menangani masalah tuntutan ganti rugi atas kerugian negara BAP DPD RI, BPK RI, dan Kejagung RI menyepakati untuk dilakukannya penyempurnaan terhadap PAsal 65 UU 1/2004 dan PP 38/2016 dalam rangka kepastian hukum terutama tentang masa kadaluwarsa agar tidak disalahgunakan.

Pengaturan kadaluwarsa tersebut dianggap penting meskipun bukan satu-satunya dalam mendorong tindak lanjut penyelesaian kerugian keuangan negara. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/