Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

AJI Jakarta Kecam Keras Langkah Hary Tanoe Laporkan Tirto.id ke Polisi

AJI Jakarta Kecam Keras Langkah Hary Tanoe Laporkan Tirto.id ke Polisi
Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasyim (baju biru).
Jum'at, 28 April 2017 11:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo alias HT yang melaporkan media online Tirto.id. dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa 25 April 2107. AJI mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan laporan ini ke Dewan Pers.

Hary, bos perusahaan media di bawah MNC Group, melalui pengacaranya melaporkan media ini karena tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, berjudul "Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar" yang dipublikasikan Tirto.id. Dalam tulisan Nairn, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan disebut sebagai penyandang dana.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, langkah Hary melapor ke polisi itu mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut AJI, pelaporan produk jurnalistik ke polisi ini menunjukkan Hary tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.

"Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur UU Pers yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, kepada GoNews.co, Jumat (28/4/2017) melalui siaran persnya.

Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pengacaranya melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nurhasim mengatakan Hary, pengusaha yang memiliki dan hidup dari media, mestinya memberikan contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media. Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, maka diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

AJI Jakarta menilai tindakan Hary yang menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan dia anti kebebasan pers. “Langkah Hary mempidanakan Tirto.id benar-benar mengancam kebebasan pers," ujar Nurhasim.

Karena itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mendesak Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Polisi harus segera melimpahkan laporan itu ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," kata Erick.

Dewan Pers yang punya wewenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita. Erick juga meminta Hary mencabut laporannya ke polisi.

Kasus berita Tirto.id ini juga mendorong Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berniat melaporkan media ini ke Kepolisian. Belakangan, sikap TNI melunak dan hanya akan melaporkan media ini ke Dewan Pers.

AJI Jakarta mengingatkan jurnalis untuk selalu bekerja dengan menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik. Sejumlah pasal itu, antara lain, Pasal 1 menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3 juga menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/