Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
18 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum: Modus Penipuan Jual Beli Tanah, Pembunuhan Karakter Anggota DPR Marinus Gea

Kuasa Hukum: Modus Penipuan Jual Beli Tanah, Pembunuhan Karakter Anggota DPR Marinus Gea
Tim kuasa hukum Marinus Gea saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri. (istimewa)
Jum'at, 28 April 2017 11:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dalam beberapa bulan terkahir, tersiar dalam pemberitaan atas perkara jual beli tanah di Desa Lolo'ana'a Idanoi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang melibatkan Anggota Komisi I DPR RI Marinus Gea terus bergulir sejak Februari 2017 hingga saat ini.

Dalam perkara tersebut pihak penjual, yakni Roslina Hulu telah menuduh Marinus Gea melakukan penipuan dengan alasan tidak melunasi sisa pembayaran atas Jual Beli tanah miliknya sebesar Rp959.200.000.

Atas pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Marinus Gea, Jaya Putra Zega kepada GoNews.co mengatakan, pihaknya sangat menghargai upaya hukum yang telah ditempuh oleh RH dalam mendapatkan haknya dengan melaporkannya di Bareskrim, Mabes Polri.

"Kita haragai itu, tetapi secara hukum mekanisme hukum yang dapat ditempuh dalam rangka PEMENUHAN HAK adalah gugatan secara Perdata bukan secara Pidana, secara perdata artinya mendapatkan uang sisa pelunasan jual tanah sedangkan secara pidana tujuannya adalah memenjarakan orang, menempuh upaya hukum secara pidana sifatnya memaksa, dengan demikian menjadi aneh jikalau RH menghendaki sisa uang pelunasan jual beli tanah namun malah melaporkan Klien Kami dengan tuduhan Penipuan, ini tidak lain merupakan bentuk pemaksaan kehendak," ujarnya, Jumat (28/4/2017) di Jakarta.

Dengan tidak adanya itikad baik secara kekeluargaan dari RH terhadap perselisihan jual beli tanah ini kata dia, ditandai dengan melaporkan kliennya ke Mabes Polri pada tanggal 28 Februari 2017.

"Pada tanggal 8 Maret 2017, Klien kami telah mengajukan Gugatan Perdata pembatalan transaksi jual beli tanah tersebut di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Perkara: 9/PDT.G/2017/PN.GST. Bahwa pada tanggal 3 April 2017 Sidang I (pertama) telah berlangsung namun pihak RH tidak hadir tanpa alasan, sehingga sidang harus ditunda dan kemudian oleh Majelis Hakim dengan tegas menyatakan dalam persidangan memanggil sekali lagi pihak RH dengan PERINGATAN untuk hadir pada persidangan selanjutnya yaitu tanggal 3 Mei 2017, artinya jikalau tidak datang maka dianggap tidak menggunakan haknya," tukasnya.

Namun Ironisnya kata Zega, dalam pemberitaan-pemberitaan di media RH menuntut pemenuhan atas hak-haknya (hak keperdataanya) namun tidak menghadiri persidangan, justru melalui mekanisme Gugatan secara Perdata inilah seharusnya pemenuhan hak tersebut dapat dicapai jika memang benar secara hukum. Jika RH memang merasa benar dan telah terdzolimi, harusnya lanjut Zega, maka sebaiknya RH hadir dalam persidangan menuntut haknya.

"Sehubungan dengan pemberitaan oleh Tim Kuasa Hukum RH melalui beberapa media online termasuk di GoNews.co pada tanggal 3 April 2017, dimana Tim Kuasa Hukum RH menyatakan Klien Kami berpotensi ditetapkan tersangka. Hal ini jelas ngawur, prematur dan tidak berdasar karena proses hukum yang sedang berjalan masih dalam tahap Penyelidikan dan bukan Penyidikan, bahkan pemeriksaan pada saat itu baru keterangan dari pihak Pelapor sedangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Terlapor dan gelar perkarapun belum dilakukan," tegasnya.

"Kemudian, setelah kami mengkonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut pada pihak penyidik Bareskrim, ternyata Mabes Polri membantah hal tersebut karena mereka belum pernah memberikan statement/ pernyataan sebagaimana dalam pemberitaan dimaksud. Dengan demikian, pernyataan Tim Kuasa Hukum RH tersebut merupakan karangan belaka untuk menyudutkan Klien Kami. Kami juga turut mengapresiasi pihak Bareskrim Mabes Polri yang langsung turun tangan menyelidiki kasus ini, sehingga objektifitas pemeriksaan terhadap perkara ini tetap terjaga dan menghindari isu-isu negatif," tandasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, menrutnya, justru menunjukkan bahwa Kliennya itulah yang telah dimanfaatkan dan tertipu atas transaksi Jual Beli Tanah tersebut.

"Karena kepercayaan Klien kami telah dimanfaatkan secara sempurna oleh Pihak RH serta pemberitaan penyampaian fakta-fakta yang tidak sepenuhnya benar atau sepotong-potong telah menggiring opini publik bahwa Klien kami adalah Penipu yang berpotensi merusak, harkat, martabat dan nama baik dari Klien Kami," pungkas dia. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/