Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Inginkan Pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017

Mendagri Inginkan Pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (istimewa)
Selasa, 25 April 2017 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI, diharapkan segera membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilu pada masa sidang Mei 2017 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (25/4/2017) di Jakarta.

"Kita harapkan masa sidang Mei 2017, DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir Panja, Tim Perumus dan Paripurna DPR," ujar Tjahjo.

Menurut Mendagri, Pemerintah selama ini sudah berusaha maksimal menyelesaikan RUU dengan menyerap berbagai aspirasi baik dari masyarakat, Parpol, KPU dan Banwaslu.

Mengenai poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, Tjahjo mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam paripurna.

"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya," kata Tjahjo.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, memahami hal tersebut karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden merupakan 'rezim parpol'.

"Sehingga, prinsip pemerintah, silakan Parpol berembuk atau memutuskan poin krusial. Bagi pemerintah, yang penting Undang-Undang ini jangka panjang, tidak tiap lima tahun diubah," kata Tjahjo. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/