Home  /  Berita  /  GoNews Group

Supir Bus Pariwisata yang Akibatkan Kecelakaan Maut di Puncak, Resmi Jadi Tersangka

Supir Bus Pariwisata yang Akibatkan Kecelakaan Maut di Puncak, Resmi Jadi Tersangka
Istimewa.
Minggu, 23 April 2017 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jajaran kepolisian resmi menetapkan Bambang Hernowo (52), pengemudi bus maut yang menyeruduk 12 kendaraan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017) sebagai tersangka.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini Bambang tengah menjalani penyidikan intensif di Polres Bogor. Saat ini, penyidik kepolisian mendalami penyebab pasti dari kecelakaan maut ini.

"Kasusnya ditangani Polres Bogor ya," lanjut Yusri.

Akibat tabrakan nahas ini, empat orang dan belasan lainnya terluka. Bambang pun dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain terluka atau bahkan meninggal dunia.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP," tegas Yusri.

Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Puncak tepatnya di turunan selarong desa Cipayung kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4/2017) sore sekitar pukul 17.15 WIB.

Peristiwa tersebut berawal dari bus pariwisata HS Transport yang diduga mengalami rem blong di turunan Selarong. Akibatnya satu persatu mobil dan sepeda motor ditabraknya tanpa ampun. ***

Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/