Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Miliki IMB, Bangunan Ruko di Pasar Aur Kuning Ini Dibongkar Tim SK4 Pemko Bukittinggi

Tidak Miliki IMB, Bangunan Ruko di Pasar Aur Kuning Ini Dibongkar Tim SK4 Pemko Bukittinggi
Penertiban bangunan liar dan peringatan keras pada pemilik toko yang melanggar peraturan di Pasar Aur Kuning oleh Tim SK4, Pemko Bukittinggi, Senin 17 April 2017.
Selasa, 18 April 2017 14:33 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim Sa­tuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kembali menertibkan bangunan liar dan tidak berizin terutama yang berdiri diatas lahan pemerintah dan fasilitas umum, Senin 17 April 2017.

Puluhan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) bersama tim SK4 Bukittinggi, membongkar sebuah toko di yang didirikan sejak belasan tahun lalu di atas lahan untuk jalan penghubung Jalan Parak Kubang ke Barumbuang 5, Aur Kuning, Bukittinggi karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Dinas Satpol PP sekaligus Kepala SK4 Bukittinggi, Syafnir, mengatakan, pembongkaran bangunan liar itu merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah diberikan sebelumnya kepada pemilik. Karena bangunan itu dianggap menyalahi aturan dan berada di tanah negara. Material bangunan yang dibongkarpun langsung diamankan oleh petugas dengan menggunakan mobil Dinas Lingkungan Hidup.

“Sebelum dibongkar petugas, Minggu malam sebenarnya pemilik toko sendiri juga sudah melakukan pembongkaran. Seluruh isi toko yang sudah berdiri puluhan tahun itu, juga sudah diambil pemilik. Pembongkaran untuk secera keseluruhan kemudian dilakukan petugas dengan bantuan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bukittinggi,”jelasnya.

Dikatakan juga oleh Syafnir, petugas hanya membersihkan beberapa sisa bangunan yang sudah bongkar oleh pemilik toko. Termasuk dengan alat berat dilakukan pembongkaran terhadap beton atau coran semen yang menutup ruas jalan sepanjang 46 meter dengan lebar maksimal 3 meter. Pembongkaran sendiri juga mendapat pengawalan dari beberapa unsur, seperti Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI termasuk Sub Den POM, dan Polri dan disaksikan oleh ratusan pedagang dan warga yang melintasi lokasi tersebut.

“Proses pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur yang ada. Karena, sebelum dibongkar surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik sebanyak tiga kali. Tanah ini adalah milik negara dan merupakan fasilitas umum. Atas kesadaran sendiri, malam sebelum eksekusi, pemilik sudah membuka sendiri bangunannya dan tidak ada penolakan atau perlawanan dari pihak manapun saat pembongkaran dilakukan," terangnya.

Pantauan GoSumbar di lokasi pembongkaran, ternyata tak hanya itu, Tim SK4 juga mendatangi pemilik toko Panama Yodeki yang berada persis di bawah jembatan Fly Over. Kedatangan tim ke toko tersebut untuk memperingatkan pemilik toko bahwa bangunan tokonya tersebut telah menggunakan fasilitas umum jalan sepanjang lebih kurang 3 meter. Pemko Bukittinggi juga sudah memberikan peringatan terakhir pada 10 April 2017 lalu pada pemilik toko.

Namun sayangnya, saat tim SK4 di sana pemilik toko sedang tidak berada di lokasi tersebut, karena sedang ada urusan keluarga di luar negeri. Jika hal ini tidak ditanggapi oleh pemilik toko, tentu pemerintah akan mengambil tindakan tegas, ungkap Syafnir pada karyawan toko.

Dalam kesempatan itu Syafnir juga menegaskan, Pemko Bukittinggi sudah komitmen untuk membebaskan tanah negara atau fasilitas umum kepada peruntukkan serta fungsinya kembali. Khusus lahan ini, nantinya akan kembali dijadikan untuk jalan penghubung, karena dimasa sebelumnya toko ini memang lokasi jalan, jelasnya.

Sementara itu Nurlis (53) salah seorang warga yang juga ikut menyaksikan pembongkaran juga menuturkan pada GoSumbar, ada banyak bangunan di sekeliling Pasar Aur Kuning yang jelas-jelas menyalahi aturan." Namun, karena selama ini ada pembiaran dan tidak jalannya koordinasi berjenjang dari Pemerintah Kota Bukittinggi saat itu kepada bagian dari struktur pemko yang berada di tingkat kelurahan dan kecamatan membuat hal ini dianggap lazim saja oleh para pemilik toko yang melanggar aturan. Tak ayal, banyak diantara mereka menambah bangunan dengan memakai fasilitas umum seperti jalan tanpa mengurus proses perizinannya. Tentu saja, hal tersebut kemudian menjadi dilema seperti persoalan yang terjadi saat ini, ungkapnya.

Saya secara pribadi sangat mendukung program dan kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi saat ini yang tidak bertele-tele dalam menegakkan peraturan dan menindak berbagai pelanggaran yang terjadi. Karena ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan penataan bangunan dan ruang untuk Kota Bukittinggi dimasa yang akan datang, tandasnya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/